Tersangka Korupsi Bea-Cukai Ahmad Dedi Dicekal Imigrasi

Jakarta, - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencekal pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah Dedi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengonfirmasi pencekalan tersebut. "Sudah masuk daftar pencegahan (ke luar negeri) sejak 23 Oktober 2026," kata Hendarsam, mengutip Tempo, Sabtu (31/10/2026). 

Hendarsam mengatakan, pencekalan dilakukan setelah masuknya permohonan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terkait kasus korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujar Hendarsam lewat pesan singkat.

Dedi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut soal kapan tanggal pasti Dedi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Budi hanya memastikan seluruh proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.

Budi meminta agar Dedi yang telah menjadi tersangka untuk bisa kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Untuk membantu proses pengungkapan perkara lebih komprehensif," ucap Budi.

Ahmad Dedi sebelumnya dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan di KPK. Dedi tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 22 September 2026 dan 9 Oktober 2026 dengan alasan sakit. Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dedi. Meski begitu, ia belum merinci jadwalpastinya.