Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. Ketua Umum DPP Partai Masyumi

Mengembalikan Kekuasaan Kepada Konstitusi dan Etika Kehidupan Bangsa

Jakarta, - Negara hukum tidak hanya diuji ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuasaan. Negara hukum justru diuji ketika hukum harus diterapkan terhadap mereka yang 

sedang berada di pusat kekuasaan. Pada titik itulah prinsip persamaan di hadapan hukum menemukan maknanya yang sesungguhnya. Perkembangan perkara Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan penting bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Perkara tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sengketa administrasi mengenai sebuah dokumen pendidikan. Di baliknya terdapat pertanyaan mendasar 

mengenai kepastian hukum, pemenuhan persyaratan jabatan publik, tanggung jawab penyelenggara negara, serta hubungan antara kekuasaan, konstitusi, dan etika kehidupan berbangsa.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026, yang menurut informasi amar putusan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, menempatkan persoalan tersebut dalam dimensi hukum yang semakin serius.

Putusan pengadilan tentu harus dibaca berdasarkan objek perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusannya. Namun, persoalan yang timbul dari putusan tersebut juga menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban kelembagaan.Bagaimana negara memastikan bahwa setiap persyaratan jabatan publik benar-benar dipenuhi berdasarkan hukum? Bagaimana dokumen pendidikan diperiksa dan diverifikasi? Dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara negara dijalankan ketika keabsahan suatu dokumen administratif dipersoalkan dan diuji melalui pengadilan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut seorang pejabat, melainkan menyentuh kredibilitas institusi demokrasi

.2Persyaratan Hukum dan Pembuktian Administratif

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, menetapkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus 

berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut. Kedua ketentuan ini harus dibaca secara sistematis. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan substantif mengenai 

pendidikan yang telah ditamatkan, sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur pembuktian administratif terhadap persyaratan tersebut.

Dalam konteks ini, terdapat perbedaan mendasar antara pernah mengikuti pendidikan, memiliki catatan akademik, memperoleh penilaian kesetaraan 

pengetahuan, dan benar-benar menamatkan suatu jenjang pendidikan. Keempat keadaan tersebut tidak selalu mempunyai makna dan akibat hukum yang sama.Frasa tamat dalam undang-undang menunjukkan adanya persyaratan penyelesaian pendidikan, bukan sekadar keikutsertaan dalam proses pembelajaran. Karena itu, 

setiap dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan harus diperiksa berdasarkan fungsi hukumnya, dasar penerbitannya, serta hubungan dokumen tersebut dengan ketentuan undang-undang.

Persoalan ini menjadi relevan ketika Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan kemudian digunakan dalam kaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan. Surat tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di UTS Insearch, Sydney, Australia, serta penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan pada jenjang pendidikan tertentu.

Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan di suatu lembaga, melainkan apakah dokumen yang tersedia dapat membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung Persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut juga muncul dalam Putusan 

Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan angka 3.6, Mahkamah membahas dokumen pendidikan yang digunakan, termasuk Certificate of Attendance, catatan akademik, dan dokumen lainnya.

Berdasarkan pertimbangan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, 

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat membuktikan penamatan pendidikan setara SMA 3

atau sederajat. Pembedaan antara dokumen kehadiran dan bukti penamatan pendidikan menjadi penting karena keduanya tidak dapat dipersamakan tanpa dasar 

hukum yang memadai.

Namun, harus ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

Oleh sebab itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tidak boleh ditafsirkan sebagai amar yang secara langsung menyatakan seseorang kehilangan jabatan Wakil 

Presiden.

Perkembangan berikutnya terjadi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menjalankan kewenangan yang berbeda. Objek perkara dan akibat hukum putusannya juga berbeda. Akan tetapi, kedua proses peradilan tersebut menghadirkan persoalan yang patut ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga negara terkait.

Apabila suatu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah, negara perlu menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi persyaratan tersebut sebelumnya dilakukan. Penjelasan itu harus didasarkan pada dokumen, prosedur, dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.Putusan Pengadilan dan Tanggung Jawab Negara

Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang dibacakan lalu disimpan dalam arsip. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Namun, pelaksanaan putusan juga perlu disertai pertanggungjawaban kelembagaan.

Lembaga yang menerbitkan dokumen harus dapat menjelaskan dasar kewenangan, 

prosedur, dan dokumen yang menjadi landasan penerbitannya. Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan bagaimana persyaratan pencalonan diverifikasi. Lembaga 

pengawas perlu menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dilaksanakan.Seluruh proses tersebut harus ditempatkan dalam kerangka transparansi dan 

akuntabilitas. Tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa 

suatu prosedur telah dijalankan. Yang harus dapat dibuktikan adalah apakah pros edur 

tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan dilaksanakan secara benar.

4. Kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi tidak dibangun dengan menutup 

pertanyaan, tetapi melalui kesediaan memberikan jawaban yang terbuka, rasional, 

dan dapat diuji. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari 

pemeriksaan. Namun, pemeriksaan juga harus menjunjung asas praduga tak 

bersalah, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

TAP MPR VI/MPR/2001 dan Tanggung Jawab Etika Kepemimpinan

Persoalan ini memiliki dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni etika kehidupan 

berbangsa. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa 

memberikan landasan normatif mengenai pentingnya etika politik dan pemerintahan, 

kejujuran, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum.

Ketetapan tersebut menegaskan bahwa kehidupan berbangsa tidak cukup hanya 

ditopang oleh mekanisme hukum formal. Penyelenggaraan negara juga membutuhkan 

integritas moral dan tanggung jawab etis. Jabatan publik bukan semata-mata

kedudukan administratif yang diperoleh melalui proses politik. Jabatan publik 

merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Dalam pandangan Partai Masyumi, etika kehidupan berbangsa harus diwujudkan 

dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai seruan normatif. Ketika timbul 

persoalan serius mengenai dokumen yang berkaitan dengan persyaratan jabatan 

publik, seorang pemimpin tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan mengenai 

akibat hukum formal, tetapi juga dengan tanggung jawab moral dan kenegarawanan.

Atas dasar itulah Partai Masyumi menyampaikan tuntutan agar Wakil Presiden Gibran 

Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai wujud 

tanggung jawab moral, politik, dan kenegarawanan.

Tuntutan tersebut merupakan sikap etis-politik Partai Masyumi dalam menafsirkan 

tanggung jawab kepemimpinan berdasarkan nilai-nilai Etika Kehidupan Berbangsa.

Tentu harus dibedakan antara tuntutan moral dan akibat hukum. TAP MPR Nomor 

VI/MPR/2001 tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. 

Demikian pula, putusan pengadilan tata usaha negara mengenai keabsahan surat 

keterangan tidak secara otomatis mengakhiri masa jabatan Wakil Presiden.

Namun, perbedaan tersebut tidak menghapus ruang bagi pertanggungjawaban moral 

dan politik. Etika justru memiliki arti penting ketika suatu persoalan tidak dapat 

diselesaikan hanya dengan membaca akibat hukum formal secara sempit.

Kepemimpinan yang berlandaskan etika menuntut keberanian untuk menjawab 

persoalan publik dengan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. 5

DPR dan Hak Menyatakan Pendapat

Dalam sistem demokrasi konstitusional, tanggung jawab menjaga konstitusi tidak 

hanya berada pada pemerintah dan lembaga peradilan. Dewan Perwakilan Rakyat 

juga memikul tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap 

penyelenggaraan negara.

Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memberikan kepada DPR hak interpelasi, hak angket, 

dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat merupakan salah satu 

instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPR untuk menyampaikan pendapat 

terhadap persoalan penting dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan 

hukum.

Dalam kaitan dengan persoalan persyaratan jabatan Wakil Presiden, Partai Masyumi 

mendesak DPR RI untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai bentuk 

tanggung jawab konstitusional dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan 

kehormatan lembaga negara.

Desakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang objektif, 

berdasarkan dokumen dan bukti, serta mengikuti persyaratan prosedural yang 

berlaku. Apabila persoalan yang diperiksa berkaitan dengan dugaan adanya alasan 

pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, UUD 1945 telah menyediakan 

mekanisme tersendiri.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden 

dalam masa jabatannya, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai 

Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan 

konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis 

Permusyawaratan Rakyat.

Karena itu, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tidak dapat disamakan dengan 

keputusan pemberhentian secara langsung. Hak tersebut harus dilaksanakan sesuai 

fungsi, persyaratan, dan prosedur konstitusionalnya. Dalam kerangka inilah tuntutan 

kepada DPR memperoleh maknanya.

Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemilihan umum dan pembentukan 

pemerintahan. Demokrasi juga mensyaratkan pengawasan terhadap kekuasaan, 

pertanggungjawaban pejabat publik, dan penghormatan terhadap konstitusi. DPR 

memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persoalan yang menyangkut 

integritas persyaratan jabatan publik tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan yang 

memadai. 6

Pelaksanaan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh merupakan bagian dari 

upaya memelihara kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan dan sistem 

demokrasi.

Politik Tauhid dan Politik Peradaban

Bagi Partai Masyumi, persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen 

pendidikan ataupun kedudukan seorang pejabat negara. Persoalan ini menyangkut 

arah kehidupan politik Indonesia.

Masyumi memandang politik sebagai amanah untuk menegakkan keadilan, 

mewujudkan kemakmuran, dan membangun peradaban bangsa. Dalam paradigma 

Politik Tauhid, kekuasaan bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan merupakan amanah yang 

harus dijalankan berdasarkan nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan.

Politik konstitusional menuntut agar seluruh penyelenggara negara tunduk kepada 

UUD 1945. Tidak boleh ada kekuasaan yang ditempatkan di atas konstitusi.

Politik akhlak menuntut agar kepemimpinan dilandasi integritas, keteladanan, dan 

tanggung jawab moral. Sementara itu, Politik Peradaban menghendaki agar kegiatan 

politik diarahkan untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, berilmu,

bermartabat, dan berkeadaban.

Dalam kerangka tersebut, perjuangan politik tidak boleh direduksi menjadi sekadar 

pergantian orang atau perebutan jabatan. Yang lebih penting adalah bagaimana 

institusi negara diperkuat, hukum ditegakkan, kepercayaan publik dipulihkan, dan 

kekuasaan dijalankan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

Indonesia membutuhkan kehidupan politik yang tidak hanya sah secara prosedural, 

tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan konstitusional. Perbedaan 

pandangan politik merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun, setiap 

perbedaan harus diselesaikan melalui hukum, argumentasi, dan mekanisme 

konstitusional, bukan melalui pemaksaan kehendak.

Kritik terhadap pejabat publik harus dipahami sebagai bagian dari pengawasan 

demokratis, bukan sebagai permusuhan pribadi. Sebaliknya, pemegang kekuasaan 

harus memandang kritik sebagai bagian dari tanggung jawab yang melekat pada 

jabatan publik.

Menegakkan Konstitusi, Merawat Demokrasi

Persoalan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 seharusnya menjadi 

momentum untuk memperkuat tata kelola administrasi negara, memperbaiki 

mekanisme verifikasi persyaratan jabatan publik, dan meningkatkan akuntabilitas 

penyelenggara negara. 7

Setiap keputusan administrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap proses 

verifikasi harus dapat diuji. Setiap putusan pengadilan harus dihormati. Dan setiap 

pejabat publik harus bersedia mempertanggungjawabkan tindakan yang berkaitan 

dengan kewenangannya.

Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan kekuasaan. Namun, negara 

hukum juga tidak boleh berubah menjadi arena penghukuman berdasarkan prasangka 

dan tekanan politik. Yang harus menjadi pegangan bersama adalah fakta, dokumen, 

putusan pengadilan, konstitusi, dan etika kehidupan berbangsa. Pada akhirnya, 

kehormatan sebuah negara tidak diukur dari seberapa kuat kekuasaan dipertahankan, 

tetapi dari seberapa teguh hukum ditegakkan.

“Demokrasi bukan hanya memberikan hak kepada seseorang untuk berkuasa, tetapi 

juga mewajibkan kekuasaan mempertanggungjawabkan dirinya kepada hukum dan 

rakyat”.

Perjuangan menjaga konstitusi dan etika kehidupan berbangsa merupakan tanggung 

jawab bersama. Partai Masyumi menempatkan perjuangan tersebut sebagai bagian 

dari ikhtiar membangun kehidupan politik yang berlandaskan Tauhid, menegakkan 

keadilan, menghadirkan kemakmuran, dan menjunjung tinggi peradaban.

“Indonesia Berkah hanya dapat dibangun apabila kekuasaan tunduk kepada 

konstitusi, kepemimpinan berlandaskan akhlak, dan keadilan berlaku bagi setiap 

warga negara tanpa kecuali”.