Jakarta, - Bareskrim Polri mengungkap kasus impor 1.257 balpres pakaian bekas di wilayah Subang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto menyebut ribuan karung pakaian bekas itu harganya ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi keberadaan ribuan karung pakaian bekas di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29.
Suhasto menyebut pihaknya langsung mendatangi gudang yang dimaksud dan ditemukan ribuan bal pakaian bekas. Suhasto menyebut dari hasil pendataan awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta.
"Sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/10).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan itu diduga telah berlangsung sejak September 2026. Penyidik memperkirakan perputaran transaksi dalam kegiatan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhasto mengatakan gudang itu diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara penanggung jawab operasional yang disebut sebagai kepala gudang berinisial W.
Ia mengaku saat ini penyidik masih mendalami identitas, peran serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.
Suhasto menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan di gudang, tetapi juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.
"Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.