Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa

Ketika Kubu Jokowi-Gibran Panik

Jakarta, - Sehari sebelumnya penulis memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan hadir dalam sidang PTUN pada Kamis, 29 Oktober 2026. Akhirnya terbukti, Gibran tak hadir. 

Namun, penulis dan publik masih menyimpan pertanyaan. Akankah ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 Gibran benar-benar akan dihadirkan? Bukankah ajaib, jika Gibran punya ijazah SMA, karena faktanya dia mendaftar Pilpres menggunakan Suket.

Ah, biar saja. Mungkin saja, Gibran lupa punya ijazah SMA, sehingga pesan Suket ke Kemendikdasmen. Baru di cek di lemari, ijazah SMA itu ditemukan dan akan diperlihatkan.

Namun, begitu sampai hari H, ternyata ijazah SMA Gibran tak ada. yang dipamerkan, adalah Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS)—yang disebut setara dengan kualifikasi A-Level, yang diklaim inilah pendidikan Gibran Jenjang Menengah Atas/Setara.

Lah kalau bukti ini, bukan barang baru. Ini barang lama yang telah diajukan ke MK dan tidak dipertimbangkan oleh MK. Pihak terkait (buzzer Gibran) juga telah berbusa-busa menjelaskan dokumen ini via ahli yang dihadirkan. Apa hasilnya? 

Hakim Mahkamah Konstitusi tak menggubrisnya. Hakim MK tak mengulasnya dalam pertimbangan. Kenapa demikian?

Sederhana. Karena syarat pencalonan Gibran menggunakan Suket. Surat Keterangan No. 9149/DD.I/KS/2019) yang menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinilai memiliki pengetahuan setara dengan SMK Peminatan Akuntansi & Keuangan di Indonesia, adalah dokumen yang dipertimbangkan oleh MK.

Singkatnya, MK menyatakan tak ditemukan bukti ijazah SMA Gibran. Tak ditemukan pula bukti ijazah, sertifikat, diploma dari luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan SMA.

Lalu, kenapa tiba-tiba Tim Hukum Gibran membawa barang lama ini ke PTUN?

Mereka berdalih, dokumen Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS) inilah yang menjadi dasar penyetaraan Gibran berpendidikan setara SMA. Padahal, sekali lagi, tidak ada satupun redaksi kalimat bahkan kata, yang disebutkan dalam Suket Gibran mengenai dokumen ini.

Lalu, apa yang melatarbelakangi tim hukum Gibran menggunakan bukti lama ini di PTUN?

Panik! Ya, kubu Gibran panik. Ibarat kapal, kapal politik Jokowi-Gibran telah bocor oleh tembakan torpedo putusan MK. Pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Gibran berijazah SMA atau sederajat, telah membuat lubang besar di kapal politik Jokowi Gibran.

Manuver di PTUN ibarat upaya sekoci penyelamatan. Namun lubang kapal terlalu besar, sementara dokumen MDIS terlalu kecil untuk menambal, apalagi menyelamatkan kapal.

Jokowi panik, relawan panik, PSI panik. Hanya Gibran yang tak panik, karena selama ini dia juga tak paham mengapa sampai terjadi seperti ini. Menjadi Wapres, hanyalah menjalankan ambisi politik keluarga Solo.

Jokowi panik, karena Gibran menjadi jangkar politiknya di kekuasaan. Melalui Gibran, Jokowi masih bisa mengendalikan sebagian pilar-pilar kekuasan. Tanpa Gibran, niscaya tangan Jokowi terpotong, tak bisa menyentuh dan mengakses kekuasaan.

Relawan dan buzzer  panik. Karena dapur rezeki mereka, bergantung pada hubungan Patron Klien ke Gibran dan Jokowi. Gibran hanyut, relawan pasti ke laut. Jabatan komisaris si sejumlah BUMN pasti akan lepas.

PSI panik? Tentu saja. Karena partai ini bertumpu pada sosok Jokowi. Saat Gibran dimakzulkan, tuah Jokowi pudar. Saat Jokowi tak lagi memiliki nilai magis dalam kekuasaan, maka tak mungkin lagi menjual nama Jokowi untuk meningkatkan elektabilitas partai.

Sementara mayoritas rakyat? Mereka rindu, moral dan etika ditegakkan. Integritas berbangsa dikembalikan. yang tidak lulus SMA, segera dimakzulkan. Agar ada pertanggungjawaban kebangsaan yang bisa disampaikan, baik kepada founding Fathers maupun pada generasi anak cucu.