MA Revisi Uang Pengganti Kerry Riza Rp13,4 Triliun, Ini Faktanya

Jakarta, - Mahkamah Agung (MA) memperbaiki besaran uang pengganti yang harus dibayar beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, majelis hakim menolak kasasi Kerry dengan perbaikan pada bagian uang pengganti.

Putusan perkara Nomor 11267 K/PID.SUS/20 itu dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Majelis hakim kasasi dipimpin Jupriyadi selaku ketua majelis, dengan anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya.

Namun, hingga Jumat, 30 Oktober 2026, nominal uang pengganti yang ditetapkan MA belum diketahui.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pada uang pengganti.

"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan MA, Jumat, 30 Oktober 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, Kerry terancam pidana penjara selama lima tahun.

Kerry kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan pidana penjara 15 tahun, tetapi mengubah besaran denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI juga mengubah besaran uang pengganti menjadi total Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.