Jakarta, - Hingga saat ini, sosok Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid makin menjadi sorotan usai dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan hanya soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetapi juga sikap Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan pernyataan terbuka terkait persoalan tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempertanyakan sikap Presiden Prabowo di tengah mencuatnya pemberitaan mengenai ketidakhadiran menteri tersebut dalam panggilan KPK.
Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, sulit bagi Presiden Prabowo untuk tidak mengetahui persoalan itu mengingat pemberitaannya telah meluas di media massa. Karena itu, ia menyayangkan belum adanya sikap terbuka dari kepala negara.
“Saya juga agak mempertanyakan, atau kalau boleh menyesalkan, kenapa Pak Prabowo diam itu ada menteri dipanggil KPK tidak datang. Tidak mungkin presiden tidak dengar berita itu,” kata Mahfud dalam podcast pribadinya dikutip Kamis (29/10/2026).
Menurut Mahfud, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut ketidakhadiran seorang menteri dalam pemeriksaan, tetapi juga berkaitan dengan sikap pemerintah dalam menghormati proses hukum.
Dia menilai, presiden perlu menunjukkan ketegasan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pejabat kabinet yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Mahfud bahkan menyarankan agar Prabowo menegur Nusron secara terbuka. Langkah itu, menurut dia, penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan sekaligus menegaskan bahwa jabatan di kabinet tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan panggilan aparat penegak hukum.
“Pak Prabowo perlunya apa? Publicly dia bicara, `Eh, menteri kamu dipanggil tuh datang kamu ngotor-ngotorin nama saya di kabinet saya, kamu dipanggil malah secara sengaja mangkir gitu,`” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, apabila Nusron merasa tidak bersalah, dia seharusnya memenuhi panggilan KPK dan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang sedang disidik.
Sorotan Mahfud tersebut menempatkan persoalan ini pada dua hal: kepatuhan pejabat negara terhadap proses hukum dan sikap Presiden dalam merespons persoalan yang melibatkan anggota kabinetnya.
Hingga persoalan ini menjadi sorotan, pertanyaan mengenai sikap terbuka Presiden Prabowo terhadap ketidakhadiran Nusron dalam panggilan KPK menjadi bagian dari perhatian publik.
Di sisi lain, status Nusron dalam perkara tersebut tetap sebagai saksi, dan dugaan suap serta gratifikasi yang diselidiki KPK tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahannya.