Jakarta, - Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan buka suara merespons soal kegiatan penggeledahan yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10).
Dia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah. Dia menegaskan Djarum akan kooperatif membantu penuntasan penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami tersebut.
"Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif," kata Budi Darmawan saat dihubungi, Rabu (28/10).
Selain PT Djarum, KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut. Dia menerangkan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai.
Budi menuturkan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di bulan Oktober ini.
"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10) malam.
KPK menggunakan Sprindik umum dalam menangani kasus ini. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
"Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," jelasnya.
Budi mengungkapkan penyidik nantinya juga akan mendalami dugaan modus kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai.
"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya, yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," tutur Budi.
Sebelum ini, KPK sudah menerbitkan dua Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.
Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.
Di antaranya seperti Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.