"Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja yang memang diketuai oleh Pak Habiburokhman," kata Sahroni usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).
Selama ini, Komisi III DPR masih melakukan RDPU bersama sejumlah pihak dan warga. Sahroni mengatakan RDPU ini bisa berjalan sampai 5 November mendatang. Selain itu, ia juga berharap RUU Perampasan Aset dapat disahkan lebih cepat dari yang ditargetkan sebelumnya yakni 15 Desember 2026.
"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh [Wakil Ketua DPR] Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," ucap politikus NasDem itu.
Sahroni menjelaskan hingga Rabu (28/10), Komisi III telah menerima sebanyak 86 narasumber untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, prinsip masukan dari banyak narasumber ini adalah sama bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan tidak dijadikan alat kekuasaan yang dapat disalahgunakan.
"Sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target, dan kita enggak mau ini disalahgunakan," kata Sahroni.
Menurut Sahroni, salah satu masukan untuk RUU Perampasan Aset adalah menilai dari banyaknya koruptor yang nilai kerugiannya tidak diungkap secara benar pada saat persidangan.
"Kan tadi saya bilang, banyak asumsi yang nilai tindak pidana korupsinya sampai ratusan triliun, tapi pada saat pelaksanaan sidang itu tidak sampai diungkapkan dengan nilai yang disangkakan di awal, gitu," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, perhitungan kerugian negara ini wajib diberikan dan diputuskan oleh lembaga terakhir yang berhak mengaudit yakni BPK RI. Ia juga menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah perhitungan ini.
Selain itu, Sahroni mengklarifikasi bahwa masukan para pihak untuk RUU Perampasan Aset masih menjadi kajian. DPR belum membagikan draf resmi mengenai RUU ini karena masih mengkaji hasil RDPU.
"Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf, yang akhirnya kan mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami lho ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini," ujarnya.
Sementara itu, DPR RI sebelumnya menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Panja RUU Perampasan Aset dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan didampingi wakil yakni Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar.
Namun, dalam pembahasannya, RUU ini mengalami berbagai polemik. Sejumlah koalisi masyarakat meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Koalisi sipil mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi yang menjadi persoalan penting dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB). Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Namun, ada juga pihak yang menolak Illicit enrichment ini ke dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Said Karim. Menurutnya, illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil sedangkan RUU Perampasan Aset berada di bidang hukum acara pidana.
Selain itu, menurut Said, konsep illicit enrichment yang sudah terdapat di United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) hanya bersifat imbauan atau rekomendasi. UNCAC telah diratifikasi Indonesia lewat UU 7/2006.
Said juga menyinggung kurang berhasilnya konsep illicit enrichment dalam UU Perampasan Aset yang sudah diterapkan di berbagai negara. Dia mengambil contoh Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda.
Di balik polemiknya, RUU Perampasan Aset ini tak hanya mengatur soal korupsi, tetapi juga tindak pidana lain.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk daftar kejahatan yang disasar dalam RUU Perampasan Aset:
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.