Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dua hal dari pemeriksaan Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026.
"Yang pertama, saudara RST selaku Sestama sebagai PPK, pejabat pembina kepegawaian, didalami terkait dengan status kepegawaian dari BMS dan RIC, yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," beber Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 27 Oktober 2026.
Kedua, penyidik mendalami peran Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.
Penyidik turut menggali proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, mekanisme penunjukan langsung hingga pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB.
"Sehingga ini akan mengkonfirmasi bagaimana konstruksi dari perkara ini, bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada konflik kepentingan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB untuk penanggulangan bencana, baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian Karhutla, dan sebagainya," jelas Budi.
Budi menambahkan, jenis pengadaan barang dan jasa yang ditangani BNPB beragam karena berkaitan dengan penanggulangan bencana.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan para vendor BNPB.
Sebelumnya, Rustian menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK. Ia terlihat membawa dua tas jinjing dan satu kantong plastik besar saat datang ke ruang pemeriksaan.
Saat ditanya mengenai isi tas tersebut usai menjalani pemeriksaan, Rustian menjawab singkat.
“Dokumen,” jelas Rustian kepada wartawan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Mereka terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan