Periksa Sestama BNPB, KPK Sita Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Penyitaan itu dilakukan saat memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian pada Selasa (27/10). Rustian datang ke KPK dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.

"Terkait dengan isi tas, itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.

Budi juga menjelaskan dalam pemeriksaan terhadap Rustian, ada dua hal yang didalami oleh penyidik.

Pertama terkait status kepegawaian dua tersangka dalam kasus itu yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

"RST selaku Sestama sebagai PPK, pejabat pembina kepegawaian, didalami terkait dengan status kepegawaian dari BMS dan sodara RIC menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," katanya.

Kedua, Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga didalami terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB," jelasnya.

Dalam perkara di BNPB KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Bima adalah adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

KPK menyatakan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.

Pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di tanah air.

Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatra dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberapa waktu lalu.

"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.