[INTRO]
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diarahkan untuk mewujudkan pemilu yang cerdas dan berintegritas. Salah satu fokusnya adalah memperkuat pendidikan politik bagi pemilih guna menekan praktik politik uang.Agun yang akrab disapa Kang Agun mengatakan, revisi UU Pemilu tidak serta-merta menjamin terwujudnya pemilu yang bersih. Menurut politikus Partai Golkar tersebut, masih banyak tahapan dan tantangan yang perlu diselesaikan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu.“Saya belum berani menyebut undang-undang pemilu yang bersih, belum berani. Tahapannya masih berat. Saya ingin undang-undang pemilu ini menjadi pemilu yang cerdas dan berintegritas,” kata Agun dalam sebuah siniar yang dikutip pada Minggu (25/10/2026).Menurut Agun, salah satu aspek penting yang perlu diperkuat melalui revisi UU Pemilu adalah kesadaran pemilih dalam menentukan pilihan politik. Pemilih perlu memahami bahwa suara yang diberikan dalam pemilu turut menentukan arah pemerintahan dan kebijakan negara selama lima tahun ke depan.“Bagaimana dia mencoblos dalam kriteria baik. Baik itu yang dicoblos adalah yang terbaik. Yang kita harus sadarkan bahwa ingat Anda adalah manusia, Anda adalah warga negara yang menentukan nasib lima tahun ke depan. Coblosan Anda ini menentukan,” tuturnya.Agun menilai, pemilu yang berintegritas membutuhkan literasi dan edukasi politik yang memadai. Karena itu, revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pendidikan pemilih secara lebih optimal agar masyarakat mampu menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan rasional, bukan karena imbalan materi.Ia menegaskan, upaya membangun integritas pemilu harus berjalan seiring dengan langkah mencegah praktik politik uang yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.“Nah, makanya pemilu yang berintegritas itu bagaimana kita menghindari money politics,” ujarnya.Sebagai bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemilu, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu berencana berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan bagi DPR dalam merumuskan ketentuan yang mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berintegritas.Selain pendidikan politik, Agun menyoroti pentingnya penguatan peran penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).Menurut dia, tugas kedua lembaga tersebut tidak seharusnya berhenti pada verifikasi partai politik, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara. KPU dan Bawaslu juga perlu berperan dalam mendorong terciptanya proses pemilu yang lebih cerdas dan berkualitas.“Di undang-undang ini juga kita akan coba rumuskan bagaimana penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu menjalankan tupoksinya tidak hanya sekadar verifikasi partai politik, lalu dia melakukan pemungutan suara, menghitung suara? Selesai. Selesai, tidak. Tapi dia harus punya prinsip bagaimana penyelenggaraan pemilu ini sungguh-sungguh cerdas,” jelasnya.Agun menambahkan, persiapan Pemilu 2029 perlu dilakukan sejak dini melalui perencanaan yang matang, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pendidikan politik juga dinilai penting untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan proses pemilihan pemimpin.Agun turut menyoroti karakter pemilih dari kalangan Generasi Z dan Generasi Alpha yang dinilainya memiliki pendekatan berbeda dalam menentukan pilihan politik.Menurutnya, pemberian uang tidak selalu mampu memengaruhi pilihan politik generasi muda. Karena itu, peserta pemilu perlu mengedepankan gagasan, program, dan tawaran kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.“Karena apa? Karena pemilih ke depan ini dalam kacamata saya, itu pemilih yang pakai money politik saya enggak tembus tuh. Gen Z dan Gen Alpha tuh, itu orang yang cuek-cuek aja kita ngobrol kayak gini dia main sendiri. Kamu diatur-atur, dikasih duit juga iya, duit-duit saya milih soal nanti. Belum minta lagi aku balikin, kan gitu,” ungkapnya.Ia berpandangan, karakter pemilih muda tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mendorong perubahan dalam praktik politik elektoral. Peserta pemilu dituntut lebih serius menyampaikan gagasan dan program yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Dengan demikian, revisi UU Pemilu diharapkan tidak hanya memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mendorong perubahan kualitas demokrasi melalui penguatan integritas, pendidikan politik, dan partisipasi pemilih yang rasional.“Nah sehingga, justru yang dibutuhkan oleh mereka itu ketika ada pemilih ada pemilu cerdas, ya lebih tertantang,” pungkasnya.