Yusril Minta Wacana Perubahan Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati

[INTRO]

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dikaji secara mendalam.

Ia menilai, substansi usulan tersebut perlu diperjelas, terutama terkait penyesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). “Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Yusril mengatakan, dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diperkirakan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan lebih terperinci usulan perubahan definisi korupsi sekaligus meminta pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Yusril, pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan sejarah pembentukan regulasi antikorupsi di Indonesia serta komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Ia menjelaskan, perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dilakukan saat dirinya menjabat Menteri Kehakiman. Pada 2003, ia juga menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York dan mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.

Ia menegaskan, setiap wacana perubahan regulasi harus mempertimbangkan latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Karena itu, ia mengingatkan agar usulan tersebut tidak langsung ditolak ataupun didukung sebelum substansinya dipahami secara utuh. “Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” ujarnya.

Yusril menambahkan, perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif terhadap praktik penegakan hukum. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak sekadar menjadi respons terhadap polemik yang berkembang.

Tags: Korupsi | LBP | Yusril | UNCAC |