Dandhy Laksono Menolak Hadir Klarifikasi Laporan Mama Sinta Pesta Babi

Jakarta, - Kuasa hukum sutradara Dandhy Dwi Laksono memberikan respon  soal undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait laporan Sinta Gebze, atau Mama Sinta, perihal film `Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita`.

"Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut," tulis kuasa hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10).

Postingan tersebut menampilkan surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026.

"Meminta hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," jelasnya.

Meski demikian, kuasa hukum menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana.

"Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana," jelas TAUD dalam surat tanggapannya.

Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil.

"Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil," tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara.

"Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini," ujar Fadhil kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).

Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik.

"Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak," ungkapnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mau berkomentar terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Dandhy Laksono dilaporkan oleh Mama Sinta ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (2/6).

Ketika melakukan pelaporan sebelumnya terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisal JTW, Mama Sinta mengaku pihak film tidak meminta izin kepadanya terkait tampilnya muka Mama Sinta di dalam film.

"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta, Jumat (29/5).

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Dandhy sempat menyampaikan ketidaktahuannya soal apa yang terjadi kepada Mama Sinta hingga muncul dan mempermasalahkan film yang telah dibuatnya.