"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat siang, 23 Oktober 2026.
Lima saksi tersebut adalah Albertus Pratomo selaku Direktur Utama, Ryan Brasali selaku Direktur, Yunan Mahastra Satria selaku Manager Humas, Ari Awan Nuryatmi selaku Manager Legal, dan Evelin Lili selaku Manager Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek.
KPK juga menyita barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam sejumlah koper merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Penyidik turut menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini. Arif juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian lahan tersebut diduga masih bermasalah karena disengketakan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengaku memiliki SHM atas tanah terkait.
Para pemilik tanah atau ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon ke PTUN Bandung. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk mediasi. Mereka selanjutnya mengajukan pemblokiran SHGB, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.
Dalam perkembangannya, Yaser yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon bersama Rizal diduga mendekati Erwin, orang kepercayaan Nusron Wahid, agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee berkode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon kemudian diduga hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang akan menerima fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara yang melibatkan Summarecon, KPK menduga PT Bela Parahiyangan Investindo memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Lampri bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
KPK turut mendalami setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut.