Ini Daftar 6 Perusahaan Penyebab Karhutla yang Dibekukan Kemenhut

Jakarta, - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin 6 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Keenam perusahaan tersebut juga terkena sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penindakan terbaru tersebut menambah jumlah korporasi yang dijatuhkan sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem menjadi 32 perusahaan.

Kemenhut sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan.

"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," ujar Raja Juli sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10) kemarin.

Raja Juli juga menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," ujarnya.

Berikut daftar 6 perusahaan yang izinnya dibekukan beserta luas konsesi dan lahan terbakar:

PT Hasil Kalimantan Jaya

Perusahaan yang beroperasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi seluas 36.745 hektare (ha). Luas lahan terbakar di area konsesinya mencapai 4.803 ha

PT Taiyoung Evergreen

Perusahaan yang berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tersebut memiliki konsesi seluas 59.810 ha. Adapun luas lahan terbakar mencapai 1.049 ha.

PT Hutan Produksi Lestari

Perusahaan yang beroperasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi seluas 10.050 ha. Luas lahan terbakar di area konsesinya tercatat 718 ha.

PT Ramang Aglo Lestari

Perusahaan yang berlokasi di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tersebut memiliki konsesi seluas 13.580 ha. Sementara itu, luas lahan terbakar mencapai 420 ha.

PT Puspa Warna Cemerlang

Perusahaan yang beroperasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi seluas 12.920 ha, dengan luas lahan terbakar mencapai 348 ha.

PT Sinergi Hutan Sejati

Perusahaan yang berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi seluas 68.286 ha. Luas lahan terbakar di area konsesinya tercatat 193 ha.