Respon Allianz Usai Digugat Krisdayanti Rp1,5 Miliar

Jakarta, - PT Asuransi Allianz Life Indonesia buka suara terkait gugatan perdata yang diajukan Krisdayanti Loi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa klaim asuransi senilai Rp1,5 miliar.

Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani memastikan perusahaan mengikuti proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Allianz Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mematuhi proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Wahyuni dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu, 21 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil investigasi Allianz, sengketa yang diperkarakan Krisdayanti Loi berkaitan dengan keputusan atas pengajuan klaim meninggal dunia dan term life pada polis bernomor 000065720*** dengan usia polis 14 hari.

Allianz menegaskan komitmennya untuk membayarkan klaim yang sah sesuai ketentuan polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis.

"Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan klaim yang sah sesuai dengan ketentuan Polis, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang pada prinsip utmost good faith (itikad baik)," demikian pernyataan tersebut.

Allianz juga memastikan akan mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan regulator terkait lainnya dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Sebelumnya, seorang bernama Krisdayanti Loi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 14 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Krisdayanti bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa, sedangkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai tergugat. SIPP PN Jakarta Selatan mencatat sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02.