Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Ditahan KPK

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kelima tersangka itu yakni, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit, adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setiawan, tenaga ahli Suharyanto bernama Richard Erlangga serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah pihak lain yang diamankan dalam OTT, Selasa (13/10/2026) kemarin.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap lima orang itu dilakukan melalui forum gelar perkara atau ekspose yang dihadiri jajaran penindakan.

"Kemudian diputuskanlah sebuah hasil ya, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," jelas Setyo di sela kegiatan Jelajah Media di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa ikut serta atau konflik kepentingan dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

KPK langsung menjebloskan kelima tersangka, termasuk adik dan orang kepercayaan Suharyanto ke sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

"Sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua," katanya.

Dalam OTT kemarin, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total Rp 3,3 miliar. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang tunai, emas, dan aset kripto.