Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan terbaru berdasarkan laporan penyidik. Sebelumnya, KPK menyampaikan uang tunai yang diamankan dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
"Jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar," kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Setyo menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum merinci jumlah uang yang diamankan dari masing-masing tersangka.
Selain uang tunai, KPK turut mengamankan aset kripto dan logam mulia berupa emas. Setyo menyebut, nilai aset kripto yang diamankan berada pada kisaran satu digit miliar rupiah.
"Kalau nggak salah kripto itu nilainya satu digit di M ya. Gitu, ya, satu digit saja gitu," jelas Setyo.
Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa KPK masih perlu memastikan kepemilikan aset kripto tersebut sebelum menyampaikan informasi secara terperinci kepada publik.
Menurutnya, kepastian kepemilikan diperlukan agar informasi mengenai aset yang diamankan tidak menimbulkan kebingungan terkait status kepemilikannya.
Sementara itu, terkait barang bukti emas, Setyo menyebut penyidik masih melakukan pendataan. Ia mengungkapkan, terdapat tambahan logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram.
"Logam mulianya itu, masih, ya ratusan gram lagi," pungkas Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan, serta konflik kepentingan.
Kelima tersangka tersebut yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.