Politisi Muda PKB Tak Cabut Label `Anak Haram Konstitusi` untuk Gibran

Jakarta, - Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak mencabut pernyataannya yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai `anak haram konstitusi`. Pernyataan yang dilontarkannya saat menjabat Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2023 itu tetap dipertahankan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang mempersoalkan ijazah Gibran.

"Sampai sejauh ini saya tidak menarik ucapan itu. Jadi, saya tidak menarik ucapan soal yang pernah saya sampaikan soal Mas Gibran," kata Gielbran saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Meski demikian, Gielbran mengaku tidak ingin terus berfokus pada polemik ijazah. Menurut dia, masih banyak persoalan substantif lain yang perlu mendapat perhatian publik ketimbang memperpanjang perdebatan mengenai latar belakang pendidikan seseorang.

"Tapi pada prinsipnya yang soal ijazah ini saya rasa kita perlu apa namanya, move on, jadi, karena belakangan ini kan terlalu sering kita membahas soal ijazah kan, baik ijazahnya si A, si B, dan segala macam," ujarnya.

Gielbran juga menilai Gibran perlu menunjukkan kinerja sebagai Wakil Presiden apabila merasa keberatan dengan putusan MK tersebut. Menurut dia, pembuktian melalui kinerja menjadi hal yang perlu dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai wakil kepala negara.

"Toh juga saya rasa Mas Gibran juga harus bisa membuktikan kalau semisal putusan itu bagi beliau kurang berkenan, ya tunjukkan dengan kinerja, gitu," kata Gielbran.

Di sisi lain, Gielbran menegaskan PKB tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan Gibran, Gielbran menyatakan belum ada sikap resmi PKB. Dengan demikian, dukungan partai terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran tetap menjadi sikap yang disampaikan, sedangkan wacana pemakzulan masih menunggu kejelasan posisi resmi partai.