Bekas Ketua Ombudsman: Tak Punya Pekerjaan Usai Terjerat Kasus Suap

- Bekas Ketua Ombudsman Hery Susanto mengaku saat ini tidak memiliki pekerjaan lagi. Hery mengatakan pendapatan istrinya tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sementara dua anaknya masih sekolah.

Hal itu disampaikan Hery Susanto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026). Hery juga meminta maaf telah membuat luka di Ombudsman RI karena perkara dugaan maladministrasi yang menjeratnya ini.

"Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama saya perlu menyelesaikan kuliah, dan anak kedua saya masih duduk di kelas II SMA," kata Hery Susanto.

"Saya juga mengalami sakit diabetes dan stroke mata, perlu biaya pengobatan dari sakit yang dialami. Saya memohon maaf gagal mewujudkan perbaikan, dan membuat luka di Ombudsman RI," tambahnya.

Hery mengaku masih memerlukan biaya untuk pengobatan sakit yang dideritanya. Dia juga menceritakan detik-detik penyidik menyambangi rumahnya saat ia dan istri sedang istirahat pukul 01.00 WIB dini hari.

"Suatu hari, Kamis, tanggal 16 April 2026, jam 01.00 waktu Indonesia barat dini hari, pada waktu saya dan istri sedang beristirahat, tiba-tiba datang aparat Kejaksaan Agung ke rumah saya. Satu malam yang sangat mengejutkan bagi saya dan keluarga," ujarnya.

Hery mengatakan momen malam itu sangat mengejutkan baginya. Lalu, dia langsung dibawa penyidik ke gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya dibawa menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan istri ikut mendampingi karena kondisi saya pada saat itu sedang tidak sehat," jelasnya.

Hery mengatakan pemeriksaan dilakukan hingga pagi. Dia mengatakan istrinya tak boleh mendampingi dalam pemeriksaan.

"Sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, saya langsung diperiksa sampai pagi hari. Selama proses pemeriksaan, istri menunggu di luar karena tidak diperbolehkan untuk mendampingi saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Hery mengatakan pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan saat itu istrinya sudah tidak berada di gedung Kejagung.

"Jam 04.00 WIB istri saya memutuskan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah dengan menggunakan taksi, dan pada jam 07.00 WIB saya dinyatakan sebagai tersangka," katamya.

Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar.

Jaksa juga menuntut uang pengganti kepada Hery sebesar Rp 4,19 miliar. Jika Hery tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun.