Kasus ATR BPN

Giliran Pengacara hingga Staf Kantor Tanah Bogor Dicecar KPK

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dalam pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hari ini, Kamis, 8 Oktober 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari pengacara hingga pejabat dan staf Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Empat saksi tersebut yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara, Rizka Apriyani selaku staf Kantah Kabupaten Bogor, Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantah Kabupaten Bogor, serta Eko Yufri Krismawan dari pihak swasta.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menduga Sontang meminta fee sebesar Rp2 miliar melalui Erwin untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada Erwin melalui perantara. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diberikan kepada Sontang sebagai fee pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pengurusan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Dalam pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif.

Penyidik juga menemukan uang Rp8 miliar yang disimpan dalam sembilan koper dan diduga berkaitan dengan Lampri bersama Arif.