Jakarta, - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Sumatera dan Kalimantan, memasuki babak baru. Setelah menetapkan 196 orang sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan 4 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Kabag Pulahjianta Rodalops Sops Polri, Kombes Erwin Sinaga mengatakan, keempat korporasi tersebut sedang menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," kata Erwin di Jakarta, dikutip Minggu (4/10/2026), menukil Inilah.
Meski demikian, Polri belum mengungkap identitas empat korporasi tersebut. Polisi juga belum membeberkan secara rinci lokasi kebakaran, luas lahan, maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Erwin mengatakan, informasi lebih detail mengenai perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. "Kami tidak bisa menjelaskan siapa dan dari mana karena itu domain dari penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, hingga 28 September 2026, kepolisian telah menerbitkan 245 laporan terkait karhutla secara nasional.
Dari ratusan laporan tersebut, polisi menetapkan 196 orang sebagai tersangka. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pembakaran lahan dengan total area mencapai 5.181,61 hektare.
Polda Riau menjadi salah satu wilayah dengan penindakan terbanyak. Sebanyak 60 laporan polisi telah ditangani dengan 63 tersangka dan luas area terbakar mencapai 3.391,78 hektare.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 34 laporan dengan 43 tersangka. Sementara Polda Kalimantan Tengah menangani 34 laporan dengan 39 tersangka.
Di tengah tingginya jumlah tersangka perorangan tersebut, penetapan empat korporasi menambah dimensi baru dalam penegakan hukum karhutla.
Polri sebelumnya menyatakan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga lainnya akan hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum," kata Irhamni.
Dengan empat korporasi kini berstatus tersangka, proses penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu bagaimana pertanggungjawaban hukum badan usaha dalam perkara karhutla tersebut dibuktikan.