Jakarta , - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap total sebanyak 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapan dilakukan secara serentak sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum itu dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah di antaranya di Kota Surakarta dan Kabupaten Klaten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. "Jawa Tengah empat orang," ujar Mayndra, Minggu, 4 Oktober 2026, mengutip Tempo.
Mayndra menjelaskan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. Menurut dia, penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
Kesebelas tersangka tersebut berinisial HN, 43 tahun; SM alias NM, 52 tahun; HA, 45 tahun; YDKAP, 22 tahun; Y, 36 tahun; S, 49 tahun; A, 32 tahun; CG, 29 tahun; MF, 37 tahun; AF, 26 tahun; dan MW, 42 tahun.
Menurut Mayndra, penyidik menemukan dugaan keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Keterhubungan itu antara lain berlangsung melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
Salah satu pola yang ditemukan penyidik adalah pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah. Selain aktivitas daring, sebagian tersangka juga diduga mengikuti kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan militansi terorisme.
“Ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Densus 88 juga menduga para tersangka memiliki sejumlah peran dalam aktivitas jaringan. Peran tersebut antara lain konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial.
Setelah penangkapan, penyidik Densus 88 melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Mayndra mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Ia mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Sebelumnya, salah seorang terduga tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 di Kota Surakarta adalah YDK atau YDKAP, 22 tahun, asal Kecamatan Jebres, pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Penangkapan itu baru diketahui keluarganya setelah polisi mendatangi rumah mereka dan menyerahkan surat penangkapan pada Jumat pagi, 2 Oktober 2026.
Pendamping keluarga YDK, Endro Sudarsono, mengatakan YDK sempat mengambil gaji di tempat kerjanya pada Kamis pagi. Setelah itu, keluarga tidak mengetahui keberadaannya hingga malam hari.