Jakarta, - Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana terseret kasus dugaan penggunaan ijazah palsu hingga akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini bermula ketika Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 21 Juli 2025, oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sidik beralasan laporan itu dilayangkan lantaran merasa curiga dengan pernyataan Hellyana yang mengaku telah lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Menurutnya pernyataan itu bertolak belakang dengan data yang mereka temukan di aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti).
Sebab dari hasil pengecekan Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra sejak Tahun 2013 dan berstatus tidak aktif pada Tahun 2014.
Berbekal laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian dua kali memeriksa Hellyana selaku pihak terlapor.
Lima bulan berselang dari pelaporan, tepatnya pada Rabu 17 Desember 2025, Bareskrim kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.
Pasca penetapan tersangka, Hellyana mengaku tidak memiliki niat jahat dan memalsukan dokumen ijazah seperti yang dilaporkan. Ia menyebut ada kesalahan administrasi dari pihak kampus tempatnya berkuliah.
"Terkait dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," tuturnya.
Dia beralasan dokumen tersebut juga telah diverifikasi oleh KPU pada waktu pencalonan DPRD, Bupati hingga sebagai Wakil Gubernur.
Hellyana mengklaim tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Ia berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat memberikan keadilan dan tidak mengarah pada kriminalisasi.
"Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Ini lebih kepada persoalan administrasi. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dan KUHP baru mengedepankan fakta, bukan kriminalisasi," ujarnya.
Di sisi lain, Hellyana dihentikan sementara dari jabatannya sebagai Wagub Babel masa jabatan tahun 2025-2030 tertuang di Surat Keputusan Presiden RI, Nomor 102/P Tahun 2026. Surat ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
"Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030," kata Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi.
Dia menjelaskan pemberhentian sementara ini merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht.
Imam menegaskan setelah Hellyana diberhentikan sementara, semua tugas Wagub Babel diemban Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus tersebut inkrah di pengadilan.