Jakarta, - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan operasi klandestin laboratorium narkotika jenis etomidate di sebuah rumah di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Rumah produksi narkoba jenis etomidate itu diketahui dikelola dan dikendalikan warga negara China. Dalam operasi itu, polisi menangkap CF (27), seorang WN China yang mengelola rumah produksi narkoba itu.
Dari pemeriksaan sementara, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). CF yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah bahan baku, peralatan produksi serta ribuan cartridge yang diduga berisi cairan etomidate.
"Kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, Selasa (29/9) dikutip dari Antara.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan," kata Vernal Sambo.
Dalam operasi yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M, petugas memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang menjadi target berada di kawasan PIK 2.
Tim kemudian bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan CF pada Senin malam (21/9).
"Saat diamankan di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, CF sedang bersama dua orang rekannya yang juga merupakan warga negara China berinisial ZD dan YX," kata Vernal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler.
"Saat dilakukan pemeriksaan, CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan," ujar Vernal.
Petugas kemudian membawa CF menuju Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 yang selanjutnya dilakukan penggeledahan. Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi pod etomidate.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran," kata Vernal.
Polisi juga turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi, di antaranya ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip dan timbangan digital.
Selain itu, petugas menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dengan berbagai kemasan.
"Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate," ucap Vernal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang dikenalnya melalui media sosial.
"CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram," kata Vernal.
CF kemudian datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah berada di Indonesia, ia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
"Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi," ujar Vernal.
Menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan memperoleh upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.
Vernal menambahkan, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi barang terlarang tersebut.
Terhadap tersangka CF, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram.
UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.