Sibuk Kerja, Bechi Bekas Napi Pencabulan Wajib Lapor via Video Call

Jakarta, - Bekas terpidana kasus kekerasan seksual Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi ternyata tidak selalu menjalani wajib lapor usai mendapatkan bebas bersyarat.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang mengizinkan Bechi melapor hanya melalui panggilan video atau video call dengan dalih kesibukan pekerjaan.

Kasi Pembimbing Klien Dewasa Bapas Klas I Malang, Putriarti Wulandari, membenarkan bahwa putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma`al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut terakhir kali melakukan wajib lapor pada bulan ini secara daring.

"Pada bulan Agustus kemarin datang langsung bertemu PK (Pembimbing Klien) dan Kepala Bapas, bulan ini (September) melalui video call," kata Wulandari, Senin (28/9).

Wulandari menyebutkan, Bechi beralasan tidak bisa datang langsung ke Malang karena memiliki urusan pekerjaan yang tidak bisa ditunda atau ditinggalkan.

"Ada kegiatan gitu ya, kegiatan dia entah apa, kerjaan terpending segala macam gitu, enggak bisa ditinggal," ungkapnya.

Bapas Malang mengklaim mekanisme ini sah dan diperbolehkan. Absensi wajib lapor tetap dicatat ke dalam sistem setelah Pembimbing Klien berkoordinasi dan mendapat lampu hijau dari Kepala Bapas.

"Melalui PK melapor ke bapak (Kepala Bapas), klien atas nama ini tidak bisa hadir langsung dan absensi melalui video call," jelasnya.

Pihak Bapas berdalih fleksibilitas ini diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan berstatus bebas bersyarat agar tidak terganggu aktivitas pekerjaannya. Klien tidak diwajibkan datang langsung, asalkan tetap melapor setiap bulan.

"Kalau terkait absennya sendiri menyesuaikan dengan klien, karena kita enggak bisa maksa. Bisa selang-seling, kita tidak memaksa klien untuk datang, kecuali hal tertentu," kata Wulandari.

"Intinya dalam satu bulan itu dia wajib lapor, komunikasi kepada PK," imbuhnya.

Meski diberikan kelonggaran, Wulandari memastikan pengawasan akan langsung diperketat apabila klien menunjukkan gelagat atau perilaku yang bermasalah di tengah masyarakat.

"Dia meresahkan segala macam, nah itu memang harus kita pantau terus," jelasnya.

Sejak Wulandari bertugas pada Mei 2026, rekam jejak pelaporan Bechi memang tercatat selang-seling antara datang langsung dan sekadar daring.

"Mei, Juli, Agustus datang, (Juni) September video call," katanya.

Untuk mengantisipasi kebohongan, pihak Bapas menyatakan pernah mengecek langsung ke kediaman Bechi di Jombang untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Home visit pernah kami lakukan ke Jombang," beber Wulandari.

Ia menegaskan, komunikasi adalah syarat mutlak bagi klien pemasyarakatan, terutama jika klien memiliki rencana untuk pergi ke luar kota atau meninggalkan wilayah tempat tinggalnya.

"Yang penting komunikasi, kalau mau ada apa-apa tinggal nanti diurus suratnya. Kita ajukan ke Kanwil, Ditjen, sampai kementerian," katanya.

Sebelumnya, Bechi diketahui elah bebas dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, usai mendapatkan hak bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan informasi terkait pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya tersebut. Bechi, kata dia, ditahan sejak 8 Juli 2022, namun yang bersangkutan baru mendekam di lapasnya sejak 8 September 2024.

"Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 September 2024," kata Christo melansir CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Soal masa penahanan yang dinilai publik baru berjalan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa menerima pengurangan masa hukuman.

"Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ucapnya.

Ia juga memberikan penekanan terkait rincian kalkulasi potongan masa tahanan yang diterima Bechi sejak pertama kali dijebloskan ke penjara.

"2/3 nya dalam perhitungan kami sudah di bulan Agustus 2025. Yang bersangkutan mendapatkan beberapa remisi agama dan 17 Agustus sejak 2022," katanya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.

Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.

Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.

"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023.