Jakarta, - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan tegas membantah isu menggunakan fasilitas mewah selama menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Lewat Kuasa Hukum nya Arman Hanis, Ferdy Sambo menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menggunakan fasilitas mewah yang disebut Ombudsman berada di bagian belakang lapas tersebut.
"Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/9).
Arman mengatakan selama melaksanakan kunjungan rutin, baik kuasa hukum maupun keluarga Ferdy Sambo selalu bertemu di lingkungan area dalam lapas selayaknya kunjungan umum.
"Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman," tuturnya.
Dia mengatakan hal itu juga terkonfirmasi dari pihak Lapas Kelas II A Cibinong yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.
"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman," tuturnya.
"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut," imbuhnya.
Arman menambahkan selama menjalani masa pidana, Sambo juga tercatat taat aturan, berkelakuan baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian. Ia menyebut kliennya juga menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab.
"Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada Klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu," katanya.
Oleh sebab itu, ia mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
"Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman membongkar keberadaan klaster hunian mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Tim Ombudsman menemukan fasilitas eksklusif ini saat mereka melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9).
Mereka melihat lebih dari 10 bangunan berdiri pada area belakang lapas. Satu bangunan khusus memiliki kelengkapan layaknya rumah pribadi.
Tim Ombudsman mendapati ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lain pada bangunan tersebut.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim ada sejumlah narapidana yang ikut menikmati fasilitas khusus tersebut.
MAKI menyebut mereka-mereka yang mendapat fasilitas mewah yakni Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng, Bambang Rianto, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Rahmat Effendi alias Pepen.
MAKI juga mencatut nama Zainudin Hasan, meski ia sudah mendapat pembebasan bersyarat.
Lebih spesifik, MAKI menuding Ferdy Sambo kerap menempati area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta blok samping gereja. Rahmat Effendi juga disebut sering berada pada area SAE dan Blok Bravo.