Jakarta, - Beberapa waktu lalu, mantan Panglima TNI, Jenderal Purn Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa gugatan Denny Indrayana terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka akan menemui kegagalan alias ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak," kata Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (24/9/2026).
Dia menambahkan kalau Presiden Prabowo ingin jabatannya langgeng, masih ada waktu, karena dia menyebut hakim MK tetap melihat isyarat dari Istana.
Gatot menilai kaki-kaki kekuasaan poros Solo atau `orang-orangnya` Jokowi masih bercokol di rezim Prabowo.
"Seperti Kapolri, itu adalah `tangannya` Pak Jokowi," jelasnya.
Menurut Gatot, dalam situasi seperti ini Prabowo seharusnya mengantisipasi ancaman.
"Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana Gibran menjadi presiden," ujarnya.
Prediksi itu muncul ketika Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih diperiksa MK.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.
Dalil Pemohon: Syarat Pendidikan Harus Dipenuhi
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden sejak proses pencalonan.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi, penetapan pencalonannya dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon, bukan putusan MK.
Para pemohon juga menyadari perkara itu diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU Presiden. Dalam persidangan, mereka meminta agar persoalan tersebut tetap diperiksa atas dasar keadilan substantif.
Hakim Saldi Pertanyakan Verifikasi KPU
Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan 23 September adalah proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan langsung kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?" tanya Saldi.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan," jawab Afif.
Dalam persidangan tersebut, Afifuddin menjelaskan KPU menganggap dokumen itu benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah, termasuk ketika dokumen pendidikan calon perlu dicek langsung ke lembaga terkait.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Selain proses verifikasi, KPU mempersoalkan apakah perkara mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU di MK.
Dalam sidang 23 September, kuasa hukum KPU menyatakan para pemohon sebenarnya mengajukan persoalan sengketa proses pemilu yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan Gibran. MK juga harus mempertimbangkan persoalan mengenai objek dan kewenangan dalam mekanisme PHPU.
Bawaslu Juga Memberikan Keterangan
Sidang 23 September turut menghadirkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait. Berdasarkan agenda resmi MK, sidang tersebut memang difokuskan pada jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.
Artinya, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Prediksi Gatot mengenai penolakan gugatan karena itu masih merupakan pandangan pribadi. Hasil akhir perkara tetap menunggu pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.