Jakarta, - Gibran memang layak dipersoalkan. MK menggelar sidang gugatan permohonan diskualifakasi Wapres Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Artinya melanggar undang-undang. Rakyat dan instrumen negara ditipu oleh modus pendidikan luar negeri. Indonesia mempertontonkan kebodohan dan keterjajahannya seolah menjadi bangsa yang primitif.
MK diharapkan obyektif dalam mengadili. Keadilan harus mampu mengungkap kebenaran dan memberi sanksi atas penipuan dan rekayasa sistematis. Benar MK bukan satu-satunya lembaga penghukum, tetapi ia bisa memulai. Apapun putusan MK kekuatan otentik rakyat semesta akan menguji. DPR harus dikepung dan wakil rakyat mesti ditekan.
Beberapa kemungkinan Putusan MK, yaitu :
Pertama, dismissal yakni tidak mengabulkan tuntutan permohonan atas alasan tidak terpenuhi syarat formil maupun materil. Putusan sela dapat diambil Majelis dalam proses persidangan. Peraturan MK No 1 tahun 2026 tidak menutup dismissal.
Kedua, radical break yaitu pengabulan tuntutan baik diskualifikasi Gibran maupun meminta langsung MPR untuk menggantikan Wapres. Dalam hal ini aturan Konstitusi dilabrak atau sekurangnya tidak dijalankan sepenuhnya.
Ketiga, gradual break dengan memutuskan bahwa Gibran telah terbukti tidak lagi menenuhi syarat.
Kesetaraan pendidikan SLTA atau sederajat tidak dipenuhi. Putusan ini tidak merusak Konstitusi bahkan berfungsi sebagai terobosan hukum ketatanegaraan.
Baik dismissal, radikal, maupun gradual bukan final. Kegagalan perjuangan dengan putusan dismissal, memaksa harus melompat kepada proses Pasal 7 B UUD 1945 yang tentu diawali dengan mendesak DPR atau kepung DPR.
Radikal break akan diabaikan oleh DPR dan partai politik. Bakal mendapat perlawanan dari elemen intitusi politik formal dengan berdalih membela atau menegakkan Konstitusi. Banyak Putusan MK yang pada tahap pelaksanaannya tidak ditaati atau hanya disiasati.
Gradual break justru ideal karena akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan proses pemakzulan DPR. Meskipun demikian agar putusan gradual break MK tidak lambat dalam implementasinya perlu didukung dengan desakan dan pengepungan DPR.
Tidak ada jalan lain selain tekan, geruduk, dan kepung DPR.
Fakta politik yang lazim menunjukkan bahwa aspirasi tanpa tekanan ternyata tidak memperoleh hasil. Bahwa ada hasil mudah seperti aksi Pati dalam RUU Perampasan aset Agustus lalu maka itu adalah gambaran dari sebuah permainan politik murahan belaka.
Pemakzulan Gibran bukanlah main-main meski misinya mengembalikan Gibran agar dapat fokus bermain di Taman Bermain.
Terlalu mahal jika negara menjadi mainan Gibran Raka D’bocil.
Gibran wajib dimakzukan melalui proses DPR, MK, dan MPR.
Prabowo harus membantu memberi jalan pemakzulan, jika tidak, maka gerakan rakyat semesta akan menjadikan Prabowo-Gibran sebagai sasaran satu paket pelengseran. Bukan hanya Gibran, tetapi Prabowo juga. Ia dianggap tetap melindungi Gibran.
Telah lama rakyat menilai bahwa memang Prabowo dan Gibran tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara.