Komisi XI DPR Tak Adil, Diadukan ke MKD Soal Seleksi Anggota BPK 2026

[INTRO]

Setelah ramai diprotes dan menjadi kontroversi publik, akhirnya lembaga Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) secara resmi mengadukan proses pencalonan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (24/11/26).

Dalam surat pengaduannya kepada MKD, Ketua APPI Nurdin, menilai proses dan cara Komisi XI DPR dalam seleksi calon Anggota BPK, ada petinggi DPR yang ikut bermain dan sangat tidak transparan serta melanggar Kode Etik DPR RI yang diatur dalam Peraturan DPR RI no.1 tahun 2015. Surat pengaduan APPI yang ditujukan kepada Ketua MKD, H. Nazaruddin Dek Gam dan sudah diterima stafnya, Haryanti.

Menurut APPI, DPR mempunyai kewenangan politik untuk memilih calonnya namun harus beretika, berlandaskan fakta yang valid, bisa dipertanggungjawabkan  dan perlakuan yang sama untuk semua calon. Dari temuan data APPI, Komisi XI DPR menghapus dua nama calon anggota BPK, yaitu Pius Lustrilanang dan Mayjen Purn. Susanto hanya berdasarkan masukan masyarakat dan organisasi, yang validitasnya sangat diragukan dan tanpa meminta konfirmasi dan klarifikasi dari kedua calon yang dilaporkan.

Menurut APPI, dalam laporan soal Pius yang dikaitkan para pelapor dengan penyidikan kasus korupsi di Sorong, dari vonis hakim jelas Pius tidak terlibat dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Justru menurut APPI, para pelapor Pius ini yang harus diusut karena tiga organisasi para pelapor ini memang berbeda nama tapi ternyata memiliki alamat email yang sama yaitu; bersihindonesia@gmail.com dan materi isi surat yang susunan redaksinya sama dan seperti sudah disetting seragam.

APPI mengingatkan harusnya Komisi XI DPR tidak gegabah dan langsung percaya begitu saja terhadap isi surat para pelapor. Komisi XI DPR harusnya memverifikasi surat itu, cek kredibiiltas organisasi  pelapor, identitas pengirim surat keberatan, keaslian surat, kewenangan pihak yang mengatasnamakan organisasi, serta sumber dan akurasi isi informasi yang disampaikan para pelapor. Semua substansi dan prosedur penting ini tidak dilakukan oleh Komisi XI DPR, sehingga menimbulkan tanda tanya publik ada permainan apa dengan Komisi XI DPR.

Begitu juga hal yang sama terjadi pada calon anggota BPK, Mayjen TNI Purn. Susanto yang menurut tiga organisasi yang menolak Susanto yang dinilai tidak kredibel dan kompeten untuk menjadi anggota BPK RI. Padahal Susanto memiliki sertifikat auditor CGCAE dan sangat berpengalaman dan selama menjabat di TNI, aktif sebagai auditor inkspektorat dan pengawas keuangan di Universitas Pertahanan.

Berdasarkan hal tersebut diatas,  sesuai tata cara pemeriksaan pelanggaran etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015, yang telah diubah sebagian dengan Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2025, APPI memohon kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk:

1. ⁠Terima dan periksa aduan ini sesuai aturan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah
Kehormatan Dewan DPR RI.

2. Periksa anggota dan/atau pimpinan Komisi XI DPR RI yang terlibat dalam keputusan tidak
meloloskan dua calon Anggota BPK RI, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik.

3. dan periksa semua bukti rapat Komisi XI DPR RI soal keputusan tersebut berupa
risalah, notulen, rekaman, daftar hadir, dan dokumen lainnya.

4. Periksa apakah 6 (enam) surat keberatan dari masyarakat dipakai sebagai dasar keputusan, dan seberapa besar pengaruhnya.

5. Periksa apakah identitas pengirim surat, keberadaan organisasinya, alamat email, keaslian dokumen, dan isi surat sudah diverifikasi sebelum digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.

6. Periksa kenapa satu alamat email dipakai oleh beberapa organisasi berbeda, dan pastikan tiap organisasi benar-benar tahu dan menyetujui surat atas nama mereka.

7. Periksa apakah kedua calon sudah diberi kesempatan untuk mengetahui isi keberatan dan memberikan klarifikasi sebelum dinyatakan tidak lolos.

8. Periksa apakah semua calon Anggota BPK RI dinilai dengan standar yang sama, terutama soal masukan masyarakat, rekam jejak, berita negatif, kasus hukum, kompetensi, dan integritas.

9. Menilai apakah proses pengambilan keputusan sudah sesuai prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, kehati-hatian, integritas, dan tanggung jawab etik sebagaimana dituntut dari anggota DPR RI.

10. Jika terbukti ada pelanggaran Kode Etik, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

11. Menolak dan membatalkan pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK RI yang diduga terlibat korupsi dalam kasus Blue Ray Cargo-Bea Cukai, sebagaimana juga dilakukan terhadap 2 (dua) calon lainnya.

APPI dalam akhir isi suratnya kepada MKD, menyatakan bahwa MKD DPR RI harus dapat memeriksa kasus ini secara obyektif, independen dan transparan untuk menjaga marwah DPR RI dan kepercayaan publik terhadap proses dan prosedur pengisian jabatan publik sesuai konstitusi.