Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Di POJK 22 (2023) itu tertulis bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga," ujar Friderica dalam konferensi pers acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Friderica mengatakan OJK juga memiliki panduan bagi seluruh sektor jasa keuangan yang diawasi, termasuk perbankan, pasar modal, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto.
Menurutnya, seluruh PUJK wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP), tata kelola, serta memastikan keamanan dan keandalan inovasi maupun teknologi yang digunakan.
"Kita punya panduan agar seluruh PUJK ini mempunyai SOP, tata kelola dan memastikan keamanan dan keandalan dari inovasi maupun teknologi yang mereka gunakan," beber Friderica.
Selain itu, OJK dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Selain itu kita juga menjaga dengan berbagai ketentuan POJK yang juga kita berikan sanksi apabila mereka tidak melaksanakan sesuai yang ditentukan di dalam peraturan tersebut," jelas Friderica.
Friderica menegaskan aspek pelindungan konsumen tidak boleh dikorbankan dalam pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan.
"Pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang nggak bisa kita tawar bahwa semua inovasi pengembangan itu tidak boleh in expense of consumer protection. Itu pesan kita kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan dan juga untuk kita semua," pungkasnya.