Komisi II DPR: Sidak Ombudsman ke Lapas Tak Bisa Dihalangi, Sesuai UU

Jakarta, - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengkritik upaya pencegatan yang dilakukan petugas Lapas Kelas IIA di Cibinong, Bogor, terhadap kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

Dalam sidak yang sempat diadang-adang itu pada akhirnya tim Ombudsman menemukan fasilitas mewah diduga terkait napi di lokasi tersebut.

Sebagai mitra kerja Ombudsman di DPR, Dede menegaskan sidak lembaga itu telah sesuai undang-undang untuk mengawasi pelayanan publik sehingga tak bisa dihalang-halangi.

"Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik," ungkap Dede di kompleks parlemen, Jakarta Kamis (24/9).

"Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat itu karenanya menilai aksi penghalang-halangan yang dilakukan Lapas Cibinong wajar jika menimbulkan kecurigaan.

Menurut Dede, Imipas mendorong Imipas segera menyerahkan laporan kepada Ombudsman agar tak terjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

"Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja," beber Dede.

Meski begitu, dia menilai temuan Ombudsman sejauh ini masih asumsi. Sebab, hasil sidak tak menemukan keberadaan para narapidana dalam bangunan mewah di Lapas Cibinong.

Sehingga, Kementerian Imipas maupun pihak Lapas segera menyampaikan klarifikasi, selain Ombudsman harus melaporkannya kepada Presiden.

"Nah, jadi menurut saya, Imipas harus segera melakukan klarifikasi, lakukan pertemuan antarlembaga pemerintah. Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang," jelasnya.

Ombudsman menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan.

Bangunan mewah tersebut juga rencananya akan dibangun gym hingga minigolf.

Ditemukan pula beberapa benda mewah lain, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para warga binaan yang menempati fasilitas mewah ini harus membayar sejumlah uang. Meskipun pengakuan dari warga binaan tersebut belum didalami lebih lanjut.

Respons Kanwil Ditjenpas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno buka suara soal temuan Ombudsman terkait Lapas mewah Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Yudi berdalih bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi mengutip detikcom, Kamis (24/9).