Jakarta, - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah kekuatan TNI melalui pembentukan batalyon-batalyon baru dengan dalih mengamankan kekayaan alam Indonesia serta memberantas pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan liar.
Pernyataan Presiden yang menyebut idealnya satu kabupaten dijaga satu batalyon, di tengah fakta bahwa lebih dari 360 dari 514 kabupaten belum memiliki satuan TNI, menunjukkan cara pandang keliru: persoalan tata kelola sumber daya alam dipersempit menjadi urusan pengerahan kekuatan militer.
Koalisi menegaskan bahwa kejahatan lingkungan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, dan perambahan kawasan hutan lindung adalah masalah penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, korupsi, pengawasan lingkungan, serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.
"Menjawab masalah tersebut dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Konstitusi Indonesia menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara yang menyelesaikan masalah sipil melalui pendekatan militer. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip negara hukum, sementara Pasal 30 UUD 1945 mengatur pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang harus tunduk pada hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dalam kerangka tersebut, TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam yang mengganggu kedaulatan negara. Menjadikan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil.
Lebih jauh, meski UU TNI mengenal operasi militer selain perang, tetapi pelaksanaannya harus didasarkan pada keputusan politik negara, bersifat terbatas, proporsional, akuntabel, serta tidak menggantikan fungsi lembaga sipil. Rencana pembentukan batalyon baru secara masif untuk menjaga kekayaan alam justru menempatkan TNI dalam ruang permanen pengawasan sipil, pengendalian wilayah, penindakan aktivitas ekonomi, dan potensi konflik agraria.
"Hal ini merupakan bentuk penyelewengan mandat konstitusional TNI serta pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil. Masalah hukum dalam penanganan kejahatan sumber daya alam, seperti illegal logging, illegal mining, dan perkebunan liar harus ditangani melalui instrumen hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, pemberantasan korupsi, serta pemulihan hak masyarakat adat dan komunitas lokal," urai Ardi.
Aparat yang berwenang adalah lembaga sipil dan penegak hukum yang memiliki dasar kewenangan jelas, mekanisme pengawasan, standar pembuktian, serta tanggung jawab yudisial. Militerisasi penanganan kejahatan lingkungan berisiko menciptakan penindakan tanpa transparansi, memperlemah proses hukum, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan perusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, langkah yang harus diprioritaskan adalah memperkuat pengawasan perizinan, audit kepatuhan perusahaan, penindakan terhadap jaringan korupsi dan aktor ekonomi yang menikmati keuntungan, perlindungan pelapor, serta pemulihan wilayah masyarakat adat dan korban konflik agraria.
"Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan berupa impunitas, oligarki sumber daya alam, dan lemahnya akuntabilitas negara," kata Ardi.
Lebih lanjut, pembentukan batalyon baru di tingkat kabupaten dengan mandat menjaga kekayaan alam justru berpotensi memperluas kontrol teritorial militer atas kehidupan sipil. Dalam konteks konflik agraria, wilayah adat, penolakan tambang, protes warga terhadap perkebunan, dan kriminalisasi pembela lingkungan, kehadiran militer yang semakin masif dapat meningkatkan intimidasi, pembatasan kebebasan berekspresi, pembatasan kebebasan berkumpul, kekerasan terhadap warga, serta pembungkaman kritik terhadap proyek-proyek ekstraktif.
Koalisi mengingatkan bahwa keamanan sumber daya alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang demokrasi. Dalam negara demokratis, pengawasan terhadap kekayaan alam harus dilakukan melalui pemerintahan sipil yang transparan, partisipasi publik, pengakuan hak masyarakat adat, akses informasi, peradilan independen, dan penegakan hukum yang dapat diuji secara terbuka. Pendekatan militer justru berisiko menempatkan warga sebagai objek pengamanan, bukan sebagai pemegang hak konstitusional.
Kemudian, argumentasi bahwa anggaran pertahanan Indonesia masih di bawah 2% PDB, sekitar 0,9% selama beberapa dekade, dan lebih rendah dibandingkan Singapura yang mengalokasikan lebih dari 3% PDB, tidak dapat menjadi pembenar untuk memperluas peran militer ke ranah sipil. Ukuran anggaran pertahanan tidak boleh dilepaskan dari prinsip konstitusional, kebutuhan nyata pertahanan negara, efektivitas kebijakan publik, dan pengawasan demokratis atas belanja negara.
Kenaikan anggaran pertahanan untuk membentuk batalyon baru di setiap kabupaten berisiko mengalihkan sumber daya negara dari kebutuhan mendesak, seperti penguatan aparat pengawas lingkungan, penegakan hukum kehutanan dan pertambangan, perlindungan masyarakat adat, layanan dasar, dan pemulihan ekologis.
"Tanpa dasar hukum yang jelas, kajian kebutuhan yang terbuka, dan pengawasan DPR serta publik, kebijakan ini dapat menjadi ekspansi kelembagaan militer yang mahal, tidak akuntabel, dan bertentangan dengan agenda reforma si sektor keamanan," kata Ardi.