[INTRO]
PDI Perjuangan tak mempersoalkan wacana calon presiden minimal didukung dua fraksi di DPR. Namun, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu meminta publik menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung dua fraksi di DPR.
Namun, PDIP meminta publik tidak buru-buru menyikapi usulan tersebut sebelum naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu disampaikan. "Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9), sebagaimana dikutip Detik.
Deddy menilai persyaratan dukungan dari minimal dua partai atau fraksi dapat dipandang dari sisi praktis karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Menurut dia, presiden yang tidak memiliki dukungan partai di parlemen berpotensi menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan. "Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyinggung ketentuan dalam undang-undang yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu. Menurutnya, model dukungan minimal dua partai dapat membatasi jumlah pasangan calon sekaligus menghindari konsekuensi politik dan pembiayaan yang terlalu besar. "Selain itu UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye," ujar Deddy.
Meski demikian, Deddy menegaskan sikap PDIP belum didasarkan pada draf aturan yang konkret. Ia meminta seluruh pihak menunggu naskah akademik serta rancangan revisi UU Pemilu sebelum memberikan respons lebih jauh. "Apapun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya," tambahnya.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh mengaku mendengar adanya masukan agar model dukungan pencalonan presiden dikembalikan pada mekanisme minimal dua fraksi di DPR. "Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Paloh menyebut model tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme presidential threshold sebelum adanya perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menilai dukungan minimal dua fraksi tidak menjadi persoalan apabila parliamentary threshold ditetapkan pada angka yang cukup tinggi. "Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.