BPK Mulai Audit Keuangan Danantara, Soroti Risiko Fraud

[INTRO]

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Audit perdana ini tak hanya menguji kewajaran laporan keuangan, tetapi juga memetakan risiko kesalahan material, fraud, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, hingga kelemahan sistem pengendalian internal dalam ekosistem Danantara.

Pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria. “BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet, Sabtu (19/9/2026), sebagaimana dikutip Kompas.

Audit BPK mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh BUMN yang berada dalam struktur BPI Danantara. Pemeriksaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Audit juga berlandaskan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Pasal 3K UU BUMN menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.

Sebelumnya, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. BPK menyebut periode hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian dari persiapan audit grup. Dalam tahap tersebut, BPK melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses audit berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan standar pemeriksaan.

BPK nantinya akan memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025. Penilaian mencakup kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Melalui pendekatan tersebut, auditor mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, dan kelemahan pengendalian intern.

Slamet menegaskan, efektivitas audit sangat bergantung pada akses auditor terhadap data, informasi, dan pihak-pihak yang relevan dalam struktur Danantara. “Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan,” katanya.

Menurut dia, dukungan BPI Danantara, jajaran BUMN, dan kantor akuntan publik (KAP) komponen menjadi faktor penting dalam memastikan pemeriksaan berjalan dan menghasilkan temuan yang berkualitas. BPK meminta seluruh pihak menjaga kerja sama dan komunikasi selama proses audit berlangsung. Pemeriksaan diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap menjunjung integritas, independensi, dan profesionalisme.

Audit ini menjadi penting karena laporan keuangan yang diperiksa tidak hanya mencakup entitas Danantara, tetapi juga struktur pengelolaan aset dan investasi serta BUMN yang berada di bawah ekosistem tersebut. Hasil pemeriksaan dan opini BPK nantinya akan menjadi bagian penting dalam menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan Danantara untuk tahun buku 2025.