KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk di kantor Kementerian ATR/BPN.
Sebagai informasi, dalam perkara tanah ini, Komisi Antirasuah atau KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
KPK menyebut ada beberapa klaster dalam kasus yang sedang ditangani. Antara lain terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan ilegal lain.
1. Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah
Momen Penyidik KPK Keluar Bawa Koper Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN Foto: (Dok istimewa)
KPK telah selesai menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan ini.
Pantauan di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/92026), penyidik KPK keluar dari lobi gedung pukul 18.35 WIB. Saat itu juga, tampak sejumlah penyidik membawa tiga koper berwarna hitam.
Koper-koper itu kemudian dibawa ke dalam mobil Innova Hitam yang telah terparkir dekat lobi. Kemudian mobil itu meninggalkan lokasi setelah semuakoper dimasukkan.