Ini Daftar Tersangka Kasus BPN: Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Para tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9) sore, para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Mereka berjalan beriringan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Delapan tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Teruntuk Fahd, ia merupakan residivis kasus korupsi.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

KPK akan menggelar konferensi pers pada malam ini untuk menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara.

Dalam penyelidikan tertutup ini, selain menangkap tangan 17 orang, KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Uang yang ditemui di rumah Arif Sugiyanto itu senilai miliaran rupiah.