Jakarta, - Usaha Advokat, Marcella Santoso menggugat hukuman dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) kandas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Marcella, sekaligus membuat hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 9819 K/PID.SUS/2026. Berdasarkan Direktori Putusan MA, majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya mengetok putusan pada Rabu, 2 September 2026.
“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan yang tercantum dalam Direktori Putusan MA.
Dengan putusan tersebut, Marcella tetap menjalani pidana 15 tahun penjara.
Dia juga dibebani denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari pidana penjara serta uang pengganti Rp21,6 miliar, dengan subsider tujuh tahun pidana penjara.
Hukuman 15 tahun itu merupakan hasil putusan banding PT DKI Jakarta yang memperberat vonis Marcella dari putusan tingkat pertama.
Perkara banding dengan Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI diputus pada 12 Mei 2026.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella pada 3 Maret 2026.
Ketika itu, Marcella juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp16,2 miliar subsider enam tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan vonis lepas bagi tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Dalam perkara ini, nilai suap disebut mencapai US$4 juta atau sekitar Rp60 miliar berdasarkan kurs ketika uang diberikan.
Dari jumlah tersebut, Marcella dan suaminya, advokat Ariyanto Bakri, disebut menikmati sekitar US$2 juta untuk kepentingan pribadi.
Sementara US$2 juta lainnya diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kemudian disebut mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Ariyanto sendiri telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider enam tahun penjara.
Sementara eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tingkat pertama dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap bersama Marcella dan Ariyanto, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.
Adapun advokat Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan kasasi MA terhadap Marcella sekaligus menutup upaya hukum biasa yang ditempuhnya.
Hukuman 15 tahun penjara kini berstatus inkrah, menyusul perkara suap yang menyeret praktik pengurusan vonis lepas dalam kasus ekspor CPO.