Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ditolak Hakim PN Jaksel

Jakarta, - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara; menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Hakim menyatakan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lodewyk sebelumnya sudah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan yang telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima.

Setelahnya, Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan putusan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan apa yang disampaikan Lodewyk seputar program MBG sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di sidang Praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim masih dalam putusannya.

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilannya, tim penasihat hukum Lodewyk mengungkapkan bukti dugaan rekayasa perkara di mana dalam waktu 3 hari kerja sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), Kejaksaan Agung langsung melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup dan diperiksa sebagai calon tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penyitaan aset milik Lodewyk adalah sah sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

Biro hukum Kejaksaan Agung menuturkan berdasarkan Pasal 118 KUHAP baru, Penyidik dapat melakukan penyitaan. Sebelum melakukan penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

Namun, dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 120 ayat 1).

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.