Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Gratifikasi Kuota Haji, Beranikah KPK Usut 24 Anggota Panja DPR

[INTRO]

Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kesaksian mengenai dugaan permintaan “uang oleh-oleh” kepada anggota Panja Komisi VIII DPR RI.

Dalam berita law-justice.co, Minggu, 6 September 2026, berjudul “KPK Didesak Bongkar ‘Uang Oleh-Oleh’ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji”, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap dugaan permintaan 3.000 riyal per anggota Panja saat berada di Arab Saudi pada 2024. Ia mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang dari honor pribadinya.

Jika dikaitkan dengan 24 anggota Panja, nominal tersebut mencapai 36.000 riyal bila dihitung 1.500 riyal per orang, atau 72.000 riyal jika seluruh permintaan 3.000 riyal terpenuhi.

Namun, persoalannya bukan sekadar besar-kecilnya uang. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah untuk apa uang itu diberikan dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau keputusan anggota Panja dalam persoalan kuota haji?

Kesaksian Gus Alex juga disebut mendapat penguatan dari mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Jaja Jaelani. Sementara itu, KPK menyatakan keterangan yang muncul dalam persidangan akan ditelaah dan dianalisis, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar bahkan menilai perkara ini sebagai momentum untuk menguji keberanian dan independensi KPK. Jika ditemukan bukti yang cukup, termasuk minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam proses penanganan perkara pidana, dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Tentu, kesaksian di persidangan belum otomatis membuktikan kesalahan 24 anggota Panja. Semua dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. Tetapi fakta persidangan juga tidak semestinya berhenti sebagai catatan jika berpotensi membuka perkara baru.

Karena itu, KPK perlu mengurai secara terang: siapa yang meminta, siapa yang memberikan, dari mana sumber uangnya, siapa yang menerima, serta apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan kewenangan atau keputusan terkait kuota haji.

Di sinilah “uang oleh-oleh” berubah menjadi ujian bagi KPK. Bukan semata soal 1.500 atau 3.000 riyal, tetapi soal apakah terdapat pertukaran uang dengan kewenangan publik.Maka, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang layak diajukan: 1. Apakah “uang oleh-oleh” benar-benar sekadar pemberian pribadi, atau ada kaitannya dengan kewenangan dan keputusan Panja Kuota Haji?. 2. Apakah kesaksian di persidangan sudah cukup menjadi pintu masuk KPK untuk membuka penyelidikan terhadap 24 anggota Panja?. 3. Beranikah KPK membongkar rantai “uang oleh-oleh” sampai ke aktor yang meminta, mengatur, menyediakan, dan menerima atau kasus ini akan berhenti pada terdakwa yang sudah ada?

Uang Oleh Oleh dan Keputusan Panja

Pertanyaan ini menjadi titik paling penting dalam mengurai dugaan “uang oleh-oleh” dalam perkara kuota haji. Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang menerima uang sebesar 1.500 atau 3.000 riyal, melainkan mengapa uang itu diberikan, kepada siapa, dalam kapasitas apa, dan apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan kewenangan yang melekat pada penerimanya sebagai anggota Panja Komisi VIII DPR RI.

Sekali lagi, angka tersebut bukan inti persoalannya.Yang jauh lebih penting adalah konteks di balik pemberian uang tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi, uang dalam jumlah kecil sekalipun dapat menjadi persoalan serius apabila pemberian itu berkaitan dengan jabatan, kewenangan, kepentingan tertentu, atau keputusan yang sedang atau akan dibuat oleh penerimanya. Sebaliknya, sebuah pemberian tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana hanya karena diberikan kepada seorang pejabat atau anggota DPR. Semua tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Karena itu, KPK perlu bergerak lebih jauh dari sekadar menghitung nominal. Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, kapan dan di mana pemberian dilakukan, dari mana sumber uang tersebut, serta untuk kepentingan apa uang itu diberikan.

Yang paling krusial adalah menguji apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan fungsi dan kewenangan anggota Panja dalam pembahasan, pengawasan, atau pengambilan sikap terkait kuota haji tambahan 2023–2024. Jika terdapat hubungan semacam itu, maka istilah “uang oleh-oleh” tentu tidak lagi sesederhana makna harfiahnya. Ia berpotensi menjadi bentuk pemberian yang harus diuji secara serius dari perspektif hukum pidana korupsi.

Apalagi, kesaksian Gus Alex disebut mendapat penguatan dari Jaja Jaelani, mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, yang membenarkan pernah mendengar cerita mengenai adanya permintaan uang dari anggota DPR. Keterangan semacam ini tentu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa 24 anggota Panja bersalah. Tetapi justru karena itulah KPK perlu melakukan pendalaman untuk mencari bukti lain yang dapat mengonfirmasi atau membantah kesaksian tersebut.

Di sinilah pentingnya membedakan antara “pemberian pribadi” dan “pemberian yang berkaitan dengan jabatan”. Jika seseorang memberikan uang semata-mata sebagai bentuk hubungan personal dan tidak memiliki hubungan dengan kewenangan penerima, tentu konstruksinya berbeda. Tetapi jika uang diberikan kepada pihak yang sedang memiliki kewenangan strategis dalam proses pembahasan kuota haji dengan maksud memengaruhi, memperoleh kemudahan, atau sebagai imbalan atas suatu tindakan tertentu, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Dengan demikian, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar: “Berapa uang yang diterima?” Melainkan: “Apa yang berada di balik uang tersebut?”. Apakah benar hanya uang pribadi untuk berbelanja di Tanah Suci? Ataukah terdapat kepentingan tertentu yang membuat uang itu diberikan kepada anggota Panja?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan yang objektif dan berbasis bukti. Karena itu, KPK tidak boleh terjebak pada nominal 1.500 atau 3.000 riyal. Yang harus dibongkar adalah hubungan antara uang, penerima, kewenangan, dan keputusan publik.

Jika ternyata tidak ditemukan hubungan dengan kewenangan dan tidak ada bukti pidana, tentu persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Tetapi jika bukti menunjukkan adanya pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau keputusan dalam pengelolaan kuota haji, maka “uang oleh-oleh” tidak lagi dapat dipandang sebagai perkara sepele.

Pada titik inilah publik menunggu keberanian KPK: apakah istilah “uang oleh-oleh” hanya akan menjadi cerita yang lewat di ruang persidangan, atau justru menjadi petunjuk awal untuk mengungkap kemungkinan adanya transaksi kepentingan di balik pengelolaan kuota haji?

Menjerat 24 Anggota Panja

Kesaksian yang muncul di persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tidak semestinya berhenti sebagai bagian dari catatan persidangan. Ketika seorang saksi, seperti mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap adanya dugaan permintaan “uang oleh-oleh” kepada anggota Panja, lalu keterangan tersebut disebut pernah diceritakan kepada pihak lain dan mendapat penguatan dari Jaja Jaelani, maka informasi tersebut setidaknya layak menjadi pintu masuk untuk didalami lebih lanjut.

Namun, harus dibedakan antara informasi awal, penyelidikan, dan pembuktian pidana. Kesaksian seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa 24 anggota Panja telah menerima uang atau melakukan tindak pidana. KPK tetap harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Justru di sinilah kualitas penegakan hukum diuji: bukan terburu-buru menetapkan seseorang bersalah, tetapi juga tidak mengabaikan informasi yang berpotensi membuka fakta baru.

KPK sendiri, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan law-justice.co, menyatakan bahwa seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan ditelaah dan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum. Pernyataan ini seharusnya tidak berhenti pada telaah administratif. Jika keterangan tersebut dinilai memiliki relevansi dan indikasi yang cukup, langkah berikutnya adalah mencari dan menguji alat bukti lain.

Di sinilah pekerjaan KPK menjadi jauh lebih penting. Penyidik perlu menguji apakah benar terjadi penyerahan uang, siapa yang meminta, siapa yang menerima, kapan dan di mana pemberian dilakukan, dari mana sumber uang berasal, serta apakah terdapat komunikasi atau saksi lain yang dapat mengonfirmasi peristiwa tersebut. Bahkan, jika pemberian itu benar terjadi, harus ditelusuri apakah terdapat hubungan antara uang tersebut dengan fungsi, kewenangan, atau keputusan anggota Panja dalam proses kuota haji tambahan 2023–2024.

Dengan kata lain, kesaksian bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk menemukan kebenaran materiil.Persoalan menjadi semakin penting karena dugaan tersebut menyangkut bukan satu atau dua orang, melainkan disebut berkaitan dengan 24 anggota Panja. Jika benar terdapat pemberian kepada sejumlah anggota Panja, KPK tentu perlu memastikan apakah peristiwa itu merupakan tindakan individual, pemberian yang bersifat personal, atau justru bagian dari pola yang lebih terorganisasi. Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan yang serius dan berbasis bukti.

Pada saat yang sama, KPK juga harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai pemberitaan atau kesaksian di ruang sidang berubah menjadi vonis publik terhadap 24 anggota Panja. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi prinsip tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menutup mata terhadap fakta yang muncul di persidangan.

Di sinilah prinsip equality before the law menemukan maknanya. Hukum tidak boleh keras kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi lunak ketika dugaan perkara menyentuh pejabat atau anggota DPR. Sebaliknya, proses hukum juga tidak boleh dilakukan hanya karena tekanan opini publik. Ukurannya harus sama: ada atau tidaknya bukti yang cukup.

Karena itu, pertanyaan sebenarnya bukan apakah kesaksian Gus Alex sudah cukup untuk langsung menetapkan 24 anggota Panja sebagai tersangka. Jawabannya tentu tidak. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah kesaksian tersebut cukup beralasan untuk mendorong KPK melakukan pendalaman dan mencari alat bukti lain?

Jika jawabannya ya, maka KPK memiliki tanggung jawab untuk mengikuti setiap petunjuk yang muncul. Telusuri aliran uangnya, periksa komunikasinya, konfirmasi penerimanya, cari saksi-saksi lain, dan uji kaitannya dengan kewenangan Panja dalam perkara kuota haji.

Pada akhirnya, keberanian KPK justru akan terlihat dari kemampuannya melakukan dua hal sekaligus: tidak menghukum orang tanpa bukti, tetapi juga tidak membiarkan dugaan pelanggaran hukum berhenti hanya karena menyangkut mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan.

Sebab, jika kesaksian di persidangan hanya berakhir sebagai catatan tanpa pernah diuji lebih jauh, publik wajar bertanya: apakah KPK benar-benar sedang mencari seluruh kebenaran, atau hanya menyelesaikan perkara yang sudah ada?

Beranikah KPK ?

Inilah pertanyaan paling penting sekaligus paling menentukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sebab, jika dugaan “uang oleh-oleh” benar-benar terjadi, persoalannya tidak cukup hanya berhenti pada siapa yang menerima uang. KPK perlu melihat keseluruhan rantai peristiwa: siapa yang meminta, siapa yang mengatur, siapa yang menyediakan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan.

Jika pemberian tersebut ternyata dilakukan kepada banyak pihak dalam posisi yang sama, KPK perlu menguji apakah ini sekadar pemberian personal atau terdapat pola pemberian yang terkoordinasi.

Di sinilah penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan, “Siapa menerima uang?” KPK juga harus menjawab, “Siapa yang meminta? Siapa yang mengoordinasikan? Dari mana uang berasal? Siapa yang mengetahui? Dan apakah pemberian itu berkaitan dengan proses pembahasan atau pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024?”

Lebih jauh lagi, KPK perlu melihat apakah dugaan “uang oleh-oleh” tersebut memiliki hubungan dengan kepentingan yang lebih besar dalam perkara kuota haji. Sebab, kuota haji bukan sekadar angka administratif. Di dalamnya terdapat kepentingan publik yang sangat besar, menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji dan pengelolaan kebijakan yang melibatkan negara.

Karena itu, apabila benar terdapat aliran uang kepada sejumlah anggota Panja, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memperoleh manfaat dari pemberian tersebut? Apakah uang itu hanya untuk kepentingan pribadi penerima, atau ada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap keputusan, pembagian, atau pengelolaan kuota haji tambahan?

Namun, semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti, bukan asumsi. Disebutnya 24 anggota Panja dalam kesaksian juga tidak serta-merta berarti seluruhnya terlibat atau menerima uang. KPK harus melakukan verifikasi satu per satu dan memastikan siapa yang benar-benar terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Justru di sinilah keberanian KPK diuji. Jika penyelidikan menemukan bukti bahwa dugaan pemberian memang terjadi dan berkaitan dengan kewenangan atau kepentingan tertentu, maka KPK tidak boleh berhenti pada aktor yang paling mudah dijangkau. Rantai pemberian harus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di baliknya.

Sebaliknya, jika setelah dilakukan pendalaman tidak ditemukan bukti yang cukup, KPK juga harus berani menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti. Penegakan hukum tidak boleh didorong oleh tekanan politik ataupun opini publik, melainkan oleh bukti.

Dengan demikian, perkara “uang oleh-oleh” sesungguhnya menjadi ujian terhadap kemampuan KPK untuk membongkar perkara korupsi secara utuh. Apakah KPK hanya akan menyelesaikan perkara yang sudah berada di depan mata, atau berani membuka kemungkinan adanya aktor lain dan kepentingan yang lebih besar di balik perkara kuota haji?

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi sangat menentukan: apakah 24 anggota Panja adalah ujung persoalan, atau justru hanya salah satu mata rantai dari sebuah mekanisme yang lebih besar?

Jika KPK mampu mengikuti jejak uang sampai kepada pihak yang meminta, mengatur, menyediakan, menerima, dan menikmati manfaatnya, maka publik akan melihat bahwa pemberantasan korupsi benar-benar bekerja tanpa pandang bulu.

Tetapi jika jejak tersebut berhenti hanya pada fakta persidangan tanpa pendalaman yang memadai, publik tentu akan bertanya-tanya: apakah “uang oleh-oleh” memang hanya sebuah pemberian, atau ada cerita yang jauh lebih besar di baliknya?

Pada akhirnya, keberanian KPK bukan hanya soal seberapa jauh KPK berani memeriksa orang, tetapi seberapa jauh KPK berani mengikuti aliran uang dan kepentingan ke mana pun bukti itu mengarah.