Sikat Kasus Inhutani V, Jaksa Agung Siap Kembalikan Marwah Kejaksaan

Jakarta, - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai Jaksa Agung berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan melalui penanganan serangkaian perkara besar atau kasus kakap dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Suparji, ada kecenderungan positif dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini berani masuk ke perkara dengan dimensi ekonomi besar, mulai dari sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, hingga program strategis pemerintah.

"Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun," kata Suparji, dikutip Jumat 11 September 2026.

Kejagung sebelumnya mengumumkan telah menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI.

Dana itu terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia.

Suparji menyoroti kinerja Kejagung yang tetap berjalan meski sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal," kata Suparji.

Bagi Suparji, ini menunjukkan pemberantasan korupsi bekerja sebagai orkestra kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu.

"Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law," ungkap Suparji.

Suparji menilai penyitaan besar-besaran ini menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi.

"Makna strategisnya adalah perubahan dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset," jelas Suparji.

Ia mencontohkan di perkara tata kelola MBG, Kejagung juga menyita aset sekitar Rp8,43 miliar dari mantan Kepala BGN, termasuk 240 ribu dolar AS yang ditemukan di Suzuki Carry.

"Pesannya harus jelas: korupsi tidak boleh menguntungkan pelakunya. Efek jera tidak hanya dari lamanya pidana, tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi hasil kejahatan," pungkas Suparji.