Fit & Proper Test Calon Anggota BPK RI Ditunda Komite IV DPD RI

Jakarta, - Beberapa waktu lalu, Komite IV DPD RI memutuskan mengatur ulang jadwal fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebagai informasi, awalnya agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14-15 September 2026. Namun, berdasarkan hasil rapat internal Komite IV DPD RI, pelaksanaan fit and proper test disepakati untuk ditunda dan direncanakan digelar pada 26-27 September 2026.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah muncul sejumlah pandangan dari anggota Komite IV dalam rapat internal.

Menurut Elviana, Komite IV memandang fit and proper test merupakan momentum penting bagi DPD RI untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam memberikan pertimbangan terhadap calon anggota BPK RI yang nantinya dipilih oleh DPR RI melalui Komisi XI.

"Komite IV memandang fit and proper ini adalah momentum yang tepat untuk menunjukkan fungsi strategis DPD RI dalam ikut menentukan calon anggota BPK RI yang akan dipilih oleh Komisi XI DPR," katanya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (11/9/2026)

Senator asal Jambi menjelaskan, DPD RI merupakan wadah resmi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah, termasuk dalam memberikan penilaian terhadap calon anggota BPK RI. Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari amanat konstitusi.

Elviana juga menyoroti 23 nama calon anggota BPK RI yang telah dikirimkan kepada DPR RI. Menurut dia, dari seluruh nama tersebut, hanya satu calon yang dinilai sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni anggota BPK RI petahana Nyoman Adhi Suryadnyana.

"Sementara selebihnya adalah nama-nama yang belum familiar di masyarakat," ujar Elviana.

Ingin Gali Komitmen Calon

Selain persoalan keterkenalan calon, Komite IV DPD RI juga ingin menggali lebih jauh komitmen para calon anggota BPK RI terhadap pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah.

Lebih jauh Elviana mengatakan, fungsi DPD RI dan BPK RI memiliki titik temu, terutama dalam hal pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di daerah. "DPD melakukan pengawasan terhadap APBN di daerah, sementara BPK mengaudit penggunaan APBN dan APBD oleh pemerintah daerah di lapangan," jelasnya.

Karena itu, Komite IV DPD RI ingin mendengar secara langsung dari para calon anggota BPK mengenai bentuk kolaborasi dan sinergi yang akan mereka bangun dengan Komite IV DPD RI apabila terpilih.

"Kami ingin mendengar langsung dari mulut calon yang akan kami rekomendasikan, seperti apa bentuk kolaborasi dan sinergi dengan Komite IV DPD RI yang akan calon lakukan dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi penggunaan APBN dan APBD," ujar Elviana.

Menurut dia, proses tersebut penting agar DPD RI tidak sekadar memberikan pertimbangan secara formal, tetapi benar -benar dapat menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah kepada DPR RI.

Aspirasi Masyarakat Akan Disampaikan

Elviana menambahkan, Komite IV DPD RI juga tengah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat terkait calon anggota BPK RI.

Aspirasi tersebut, kata dia, telah disampaikan masyarakat kepada para anggota DPD RI dan terus dihimpun dalam beberapa pekan terakhir.

"Kami mau sampaikan aspirasi masyarakat yang sudah mereka sampaikan kepada kami dan yang sudah serta sedang kami himpun dalam minggu-minggu terakhir ini," kata Elviana.

Untuk memperkuat transparansi proses tersebut, Komite IV DPD RI juga berencana mengundang media nasional dan daerah untuk mengikuti pelaksanaan fit and proper test.

Elviana mengatakan, agenda tersebut direncanakan berlangsung pada 26-27 September 2026 di DPD RI.

"Kami akan undang media nasional dan daerah untuk mengikuti fit and proper test di DPD RI ini yang insya Allah akan digelar tanggal 26 dan 27 September," ujarnya.

Dia berharap hasil fit and proper test dan pertimbangan DPD RI nantinya benar-benar menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR RI, khususnya Komisi XI, dalam menentukan calon anggota BPK RI yang akan dipilih.

Elviana mengingatkan, proses pemilihan calon anggota BPK RI harus memberikan ruang yang cukup bagi suara masyarakat dan daerah untuk disampaikan melalui DPD RI.

"Jangan sampai calon yang akan menang sudah mereka rembukkan, sementara pendapat rakyat terhadap calon tersebut belum disampaikan oleh DPD RI dalam bentuk pertimbangan DPD RI," tegasnya.

Karena itu, Komite IV DPD RI menilai penjadwalan ulang fit and proper test diperlukan agar proses tersebut dapat berlangsung lebih optimal, terbuka, serta memberikan kesempatan kepada DPD RI untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah.

Berikut daftar lengkap 23 calon Anggota BPK RI yang akan menjalani fit and proper test di Komite IV DPD RI:

1. Anis Fauzan— Advokat
2. Prof. Agung Nur Prabohudono, S.E., MSi., Ph.D., Ak., CA., CFrA. — Guru Besar UNS
3. Kiagus Ibrahim Kholil, S.E., CFE., CHFI. — Analis Ahli Madya KPK
4. Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP., CIFM., GRCP., CIB., RIFA., CWC.— Komisaris Independen Perusahaan Fintech Berbasis di Singapura
5. Dr. Ir. Martuama Saragi, S.T., M.M., CSFA, IPU— Pemeriksa Ahli Utama BPK RI
6. Imbuh Agustanto, S.E., Ak., M.M., M.H., CFrA, CA — Kepala SPI BP Batam
7. Jodi Purgito— Pensiunan PNS RRI Bengkulu
8. Ir. Laksmi Wijayanti, MCP., CGCAE., QIA. — Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan
9. Diana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, ACPA — Pemeriksa Ahli Madya BPK RI
10. Ir. Sofredi Ansyah, M.B.Α. — Mantan Anggota Komite Audit LPS
11. Bunyamin, S.E., M.H., Ak., QIA, CIAE, QCRO, CACP — Kepala Internal Audit PT Asuransi Jiwa IFG & Tenaga Ahli Ekonomi & Keuangan DPD RI
12. Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CA., Ak., CSFA, CFRA, CGCAE— Anggota BPK RI
13. Iggi Haruman Achsien, S.E., MBA. — Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power
14. Hasbi Anshory, S.E., M.Μ. — Anggota Komite BPH Migas
15. Asep Rahmat Suwandha, SE., Ak., MM., CC., CFE., CRGP., CAFG., CESGRC. — Konsultan Keuangan, GRCC dan Anti-Korupsi
16. Dr. Muhammad Imam Bagus Asmara, SH., MH., MH.Li. — Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ombudsman RI
17. Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. — Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora RI
18. Kartika Sismiantari, S.T., M.T., CRMP., CFE., CertDA., CertSF., CIA Practitioner — Auditor di Kementerian ESDM
19. Yapit Sapta Putra — Anggota Komite BPH Migas
20. Sapta Haryana, S.E., M.Μ. — PNS BPK RI
21. Adrie Handria, S.Ak., M.Ak. — Senior Analis DSPK Bank Indonesia
22. Urip Nurhidayat — Direktur PT Electronic Data Interchange Indonesia
23. Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman, S.IP., Μ.Α.Ρ.— Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI Persero