Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat, KPK Sita Dokumen dan BBE

Jakarta, - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Yayat sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 10 September 2026.

"Pasca dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 10 September 2026.

Sementara dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan Yayat dari Sarjan, pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Dari penggeledahan di rumah Yayat, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Untuk yang diamankan dalam penggeledahan ini memang beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik yang tentunya ini akan membuka informasi-informasi lain yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan menganalisis dokumen-dokumen yang diamankan. Hasil analisis tersebut nantinya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain.

"Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," ungkap dia.

Lebih lanjut Budi menegaskan, pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. KPK pun belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek tersebut.

"Untuk sementara saat ini masih Sprindik Umum, artinya belum ada penetapan tersangka," pungkasnya.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut.

Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ade kini telah menjalani persidangan dan dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp11 miliar.