Jakarta, - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyatakan bahwa akan mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan utama mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui unggahannya di platform media sosial X pada Rabu, 9 September 2026.
“Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny.
Denny kemudian menjelaskan inti tuntutan yang akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES.”
Dalam unggahannya, Denny juga menyampaikan bahwa rincian tuntutan tersebut tercantum dalam petitum permohonan yang diajukan kepada MK.
Adapun petitum yang dicantumkan adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Permohonan Para Pemohon.
2. Mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
3. Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
4. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
6. Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Denny menutup pernyataannya dengan seruan, “Salam Integritas!”
Pernyataan mengenai rencana pengajuan sengketa Pilpres, alasan yang dikemukakan, serta petitum tersebut merupakan pernyataan dan materi permohonan yang disampaikan oleh Denny Indrayana.
Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum, MPR, dan pihak terkait lainnya, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.