Jakarta, - Sebagai informasi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZG (32) ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai. ZG ketahuan menyelundupkan 10 kilogram (kg) emas batangan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (6/9/2026).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Wawan Darmawan mengatakan petugas menggagalkan upaya ZG menyelundupkan emas batangan ke luar negeri dengan total berat sekitar 10,4 kg. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 26 miliar.
"Pada hari Minggu, 6 September 2026, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya membawa keluar dari Indonesia emas batangan dengan total barang bukti seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar," ujarnya, Rabu (9/9/2026)
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai ZG yang diketahui hendak terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan tujuan Hong Kong melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Aviation Security (Avsec), dan Imigrasi kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut. Saat proses boarding, petugas melihat gerak-gerik ZG yang mencurigakan.
"Saat proses boarding, petugas melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari penumpang berinisial ZG tadi. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan," katanya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi emas yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada tubuh ZG atau dikenal dengan modus body strapping.
"Emas yang ada di depan ini tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan, tetapi disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang," imbuhnya.
Petugas menemukan 10 bungkus berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat 14 keping padatan berwarna kuning yang merupakan emas batangan atau cast bar.
"Terduga pelaku didapati membawa 10 bungkus berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning," ungkapnya.
Kepingan tersebut kemudian diuji melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai. Hasil pengujian memastikan bahwa barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas atau aurum dengan kadar di atas 99 persen.
"Diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau Aurum dengan kadar di atas 99%," tandasnya.
Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan.
Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.