Hal itu diungkapkan Yuddy usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.
"Pemeriksaan saya sebagai saksi dan dengan BPK. Semua sudah saya sampaikan ke BPK, mereka profesional dan alhamdulillah semuanya bisa menunjukkan kepada posisi yang sebenarnya," ujar Yuddy kepada wartawan usai diperiksa sejak pukul 10.33 WIB hingga 17.41 WIB.
Yuddy menegaskan, pemeriksaan tersebut mendalami prosedur operasional standar (SOP) dan tidak menyinggung dugaan aliran uang ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Oh tak ada, tak ada. (Didalami soal) SOP saya, saya sudah jelaskan dan berikan data-data. Mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya," pungkasnya.
Yuddy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.
Empat tersangka lain telah ditahan KPK sejak 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy, yang menjabat Dirut bank bjb periode 2019-Maret 2025, sebelumnya juga sempat diperiksa pada 13 Agustus 2026.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pengadaan jasa agensi iklan bank bjb periode 2021-2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.