Persidangan kali ini memeriksa terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mulanya, jaksa menanyakan saksi Ayu Sukorini yang merupakan mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan perihal gedung-gedung yang ada di Bea dan Cukai.
"Gedung-gedung yang ada di kantor Bea Cukai Pusat seingat ibu ada berapa?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di muka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/9) sore.
"Mungkin saya perlu mengingat-ingat. Gedung Sumatera, Gedung Sulawesi, Gedung Papua, Gedung Jawa, Gedung Nusantara, Gedung Kalimantan, dan gedung yang digunakan untuk K9 unit," terang Ayu.
"Baik, kemudian kalau untuk tempat ruangan kerja ibu, ibu di gedung apa?" lanjut jaksa.
"Kami di Gedung Papua," jawabnya.
Ayu mengatakan ruang kerjanya saat itu dengan ruang kerja Djaka berada di satu lantai yang sama, namun tidak bersebelahan. Kata dia, ruang kerja dirinya berada di sisi utara dan ruang kerja Djaka berada di sisi barat.
"Baik. Izin majelis ini kami ada perlihatkan foto untuk memastikan apa yang tadi kami tanyakan. Ini adalah dokumentasi saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu, ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, ibu ingat ini pintu masuk ke mana?" tanya jaksa.
"Mungkin ke ruang kerja Pak Djaka ya, Pak," tutur Ayu yang saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
"Baik. Nah, ini walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, majelis hakim, datang untuk melakukan pemasangan
segel di pintu masuk ruang kerjanya pak Dirjen Bea Cukai," terang jaksa.
"Kami ada dokumentasi video, cuma kami cukup tampilkan foto. Kemudian ingat ada pintu ini ibu?" lanjut jaksa.
"Ini kalau saya tidak salah pintu yang tidak terpakai dari ruang pak Djaka ke ruang meeting ya," jawab Ayu.
"Jadi, intinya ini pintu akses yang ada yang bisa connect ke ruangan Dirjen Bea Cukai?" tanya jaksa lagi.
"Saya kira begitu ya pak," imbuh Ayu.
Jaksa selanjutnya mengonfirmasi lagi perihal pintu yang diduga tempat Djaka bekerja dan sudah disegel serta terpasang KPK line.
"Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, kami ingin menyampaikan, di awal melakukan giat penindakan sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai, pada saat itu. Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," jelas jaksa.
"Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukan lah suatu
tindakan ini," lanjut jaksa.
Budiman Bayu Prasojo dihadapkan ke pengadilan atas kasus dugaan korupsi bersama-sama dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700 dan RM8.100.
Uang itu diperoleh dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai.
John Field, Dedy Kurniawan dan Andri sudah berstatus Terpidana.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Terhadap perkara Budiman, jaksa akan membawa 25 orang saksi, 2 ahli, dan 382 item barang bukti ke dalam persidangan.