Mellisa mengatakan mereka masih berstatus saksi dan sudah memberikan keterangan di depan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari.
Mellisa yang merinci satu per satu nama-nama yang dimaksud mengatakan, para saksi itu bahkan disebut dapat membeli saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas. Namun, mereka hingga saat ini belum juga dijerat sebagai tersangka. Bahkan, terdapat saksi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di Kemenag.
"Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9) pagi.
Dalam persidangan, kata Mellisa, sejumlah saksi menyebut sosok bos terkait aliran dana kuota haji. Namun, saat keterangan mereka digali, sosok bos yang dimaksud bukanlah Yaqut. Untuk itu, Mellisa menegaskan proses persidangan telah mengungkap tidak ada aliran dana kepada kliennya.
"Seluruh aliran-aliran yang mereka mungkin ya, mereka menyebutkan, `bos itu siapa?`. `Oh, bos itu Yaqut.` Itu begitu kita kejar, ternyata enggak, ya. Jadi, tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut terkait dengan kasus ini. Bahkan, hakim hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi yang tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini masih bekerja di Kementerian Agama," katanya.
Untuk itu, Mellisa menilai terdapat tebang pilih dan disparitas penegakan hukum dalam proses penanganan kasus kuota haji tambahan.
Ia juga menyoroti peran mantan Kepala sebuah Subdirektorat Kemenag dalam perkara ini.
"Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum," imbuhnya.
Mellisa mengatakan dalam persidangan berulang kali muncul pertanyaan mengenai siapa yang berinisiatif terkait T0 kuota tambahan dan VVIP percepatan. Berbagai pertanyaan itu mengarah sosok mantan Kepala Subdirektorat itu yang saat ini masih menjabat di Kemenag.
"Tadi berkali-kali baik dari kami, dari Penuntut Umum, juga dari majelis hakim mempertanyakan sebenarnya inisiatif terkait dengan T0 kuota tambahan, VVIP percepatan yang melihat itu ada peluang tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Yang kami cek di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), wah luar biasa ya. Tahun 2023 kekayaannya sampai Rp18 miliar, dan sampai detik ini orangnya masih menjabat," ungkap dia.
Mellisa juga menyoroti keterangan saksi Ridwan Kurniawan yang menyatakan tidak ada aliran uang kepada Yaqut. Ridwan pun mengklarifikasi dan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai aliran uang tersebut.
Kata Mellisa, Ridwan merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya aliran dana US$271.500 kepada Yaqut. Namun, dalam proses persidangan, Ridwan menegaskan tidak ada aliran uang tersebut.
"Satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu yang tadi hadir, Ridwan Kurniawan. Nah, saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$271.500. Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, `Oh, itu enggak klir`," jelas Mellisa.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.