Jakarta, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum ini dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kepercayaan masyarakat di industri pasar modal.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year-to-date per 31 Agustus, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 secara virtual, Senin (7/9).
Selain sanksi denda tersebut, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif tegas lainnya terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Hasan merinci sanksi tersebut meliputi 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), serta 6 sanksi pembekuan izin.
Kemudian, OJK pun menjatuhkan sebanyak 13 sanksi peringatan tertulis serta menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai bagian dari tindakan korektif dan penegakan hukum yang komprehensif.
"Ada 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada 6 sanksi pembekuan izin, 13 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis," terangnya.
Hasan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang ketat ini merupakan komitmen berkelanjutan otoritas dalam membersihkan ekosistem pasar keuangan dari praktik-praktik yang mencederai transparansi dan perlindungan investor.
"OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan juga menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas Hasan.