Kedua pimpinan DPRD Kota Bengkulu yang tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini yaitu Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HRM), dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo (RW)
"Kedua saksi RW dan HRM, tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Herimanto diketahui merupakan Ketua DPRD Kota Bengkulu dari PAN. Sementara Rahmad Widodo merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu dari PKS.
"Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada Jumat, 4 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses perencanaan dan pengesahan anggaran maupun proyek di Kota Bengkulu, termasuk proses pengusulan proyek.
KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang. Penyidik menelusuri nexus atau hubungan antara usulan proyek, perencanaan dan pengesahan anggaran hingga dugaan aliran uang tersebut.
Sedangkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dan Senin, 10 Agustus 2026, tim penyidik telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, yakni Vinna Ledy Anggraheni.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Vinna, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil milik Vinna yang ada di wilayah Jakarta Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta, Eno Budi Susilo.
Selanjutnya pada Senin, 31 Agustus 2026, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap rumah milik Vinna yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Kota Bengkulu setelah KPK menemukan dugaan proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong dengan modus yang diduga serupa.
Dalam pengembangan tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Penyidik juga menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
KPK turut mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.